RESUME MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Manajemen keuangan syariah adalah suatu aktivitas perusahaan termasuk kegiatan
planning, analisis, dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang
berhubungan dengan usaha-usaha memperoleh dana, menggunakan dana serta
mengalokasikan dana secara efisien yang berlandaskan nilai-nilai dan syariah
islam.
Dalam manajemen keuangan terdiri dari tiga
aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Adapun dalam
manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah.
Berikut diantaranya:
1.
Aktivitas perolehan dana
·
Setiap
upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang
sesuai dengan syariah islam seperti
mudharabah,
musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan,
wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
·
Dilarang memperoleh harta dengan cara yang
haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah,
monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
·
Dilarang bertransaksi dengan objek yang
haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al
Nisa’: 28)
2.
Aktivitas pengelolaan dana, dalam hal ini dalam menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip
“uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat
dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank
Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)
3.
Aktivitas
penggunaan dana, harta yang diperoleh
seharusnya digunakan untuk memperbanyak
amal seperti halnya
infaq, waqaf, shadaqah
serta zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254).
Banyak
ayat-ayat Al-Qur’an yang mengajarkan kita bagaimana memanage keuangan secara
islami itu , beberapa contoh diantaranya:
a.
Meninggalkan riba (system bunga) dan kembali
kepada system ekonomi syariah. (Al-Baqarah : 275-278).
b.
Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta
(Al-Isra: 26-27)
c.
Meninggalkan segala bentuk usaha yang bathil
dalam mencari penghasilan (An-Nisa :29)
d.
Meninggalkan segala bentuk usaha yang
spekulatif /perjudian. (Al-Maidah :90)
e.
Memperbanyak amal/meninggalkan sifat kikir
terhadap harta (Al-Isra-29)
Rasulullah saw adalah
kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara
di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih
dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber
APBN terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan sumber lain seperti kaffarah
dan harta waris. Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut dengan bait al mal
yang di masa Nabi saw terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat
sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk
selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Adapun pada masa
sahabat, tidak terdapat banyak sistem keuangan yang berbeda dengan sistem
keuangan pada masa Nabi saw. Perbedaannya hanya terletak pada pengalokasian
harta yang menyesuaikan keadaan pada masanya masing-masing. Akan tetapi,
langkah penting yang dilakukan oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib pada masa
pemerintahannya adalah pencetakan mata uang koin atas nama Negara islam.
Adapun perihal Perbankan yang
merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menghimpun
dana, menyalurkan dana, serta menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Didalam
sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang
sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman
Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan
uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan
pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian,
fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima simpanan, menyalurkan dana,
dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari
kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah SAW yang
dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima
simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasululullah hijrah ke
Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu
kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi
tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
Mengenai
perkembangan manajemen keuangan syariah tentunya masih banyak masyarakat yang
belum mengetahui implikasi dan keberadaan manajemen keuangan syariah khususnya
perbankan syariah. Dimana masih banyak orang yang belum mengetahui adanya perbankan syariah yang
dalam sistemnya menggunakan prinsip bagi hasil. Tidak hanya itu, sebenarnya
sebagian besar juga ada yang mengetahui perbankan
syariah tetapi mereka masih menganggap bahwa bank syariah tidak jauh berbeda
dengan bank konvensional, sama-sama menggunakan bunga, yang pada dasarnya bunga
itu haram menurut syariah islam.Maka sebenarnya yang membedakan antara
perbankan syariah dan perbankan konvensional, dimana yang membedakannya bahwa
perbankan syariah mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam operasionalnya,
itulah yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional.
Meskipun banyak anggapan yang seperti itu, nyatanya saat ini perlahan banyak
peningkatan nasabah yang bertransaksi di perbankan syariah khususnya di Indonesia.
Pada dasarnya Indonesia
secara perlahan mulai dikenal luas oleh dunia, memiliki aplikasi
ekonomi/keuangan syariah yang berbeda dengan negara-negara kebanyakan.
Indonesia yang dalam forum internasional keuangan syraiah dikenal “ortodok”
(mengambil istilah Dr. Zeti Akhtar Azis, Gubernur BNM – bank sentralnya
Malaysia) atau konservatif dalam penerapan prinsip-prinsip syariah, kini
dikenali memiliki praktek ekonomi Islam yang lebih mendekati substansi ekonomi
Islam serta relatif komplit pada semua aspek ekonomi. Perkembangan ekonomi
syariah bukan hanya di sektor yang memang telah banyak dikembangkan seperti
perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non-bank lainnya, tetapi
perkembangannya merambah pada sektor keuangan mikro, keuangan sosial dan
praktek-praktek usaha riil yang mencoba memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Disamping itu, sensitifitas
berbagai kalangan terhadap praktek syariah membuat aplikasinya oleh pelaku
ekonomi termasuk regulatornya, sangat berhati-hati dengan terus mengedepankan
substansi prinsip-prinsip syariah yang telah digariskan. Esensi keuangan
syariah yang mensyaratkan keterkaitan erat transaksi keuangan dengan usaha
produktif ekonomi (riil) membuat produk-produk keuangan syariah Indonesia
relatif memiliki bentuk, warna dan karakteristik yang berbeda dengan
negara-negara lain.
Adapun tantangan terhadap perbankan syariah
yaitu dimana perbankan syariah harus mampu meningkatkan produk yang lebih
berkualitas sehingga menarik perhatian nasabah untuk bertransaksi di bank
syariah, meningkatkan kualitas pelayanannya, dan harus mengetahui
strategi-strategi untuk memenangkan persaingan dalam dunia perbankan.
Sumber:
Sami Hamoud, Islamic Banking, Arabian
Information Ltd, London, 1985
iesacentre.blogspot.com/2013/01/manajemen-keuangan-syariah.html
terimakasih atas info yang diberikan ini sangat membantu saya dalam belajar
BalasHapus