Senin, 06 Oktober 2014

MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH



RESUME MANAJEMEN KEUANGAN SYARIAH
Manajemen keuangan syariah adalah  suatu aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis, dan pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan usaha-usaha memperoleh dana, menggunakan dana serta mengalokasikan dana secara efisien yang berlandaskan nilai-nilai dan syariah islam.
Dalam manajemen keuangan terdiri dari tiga aktifitas, yaitu perolehan, pengolahan, dan penggunaan dana. Adapun dalam manajemen keuangan syariah, ketiga aktifitas itu harus berlandaskan syariah. Berikut diantaranya:
1.      Aktivitas perolehan dana
·         Setiap upaya-upaya dalam memperoleh harta semestinya memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariah islam seperti mudharabah, musyarokah, murobahah, salam, istiahna’, ijarah, sharf, wadi’ah, qardhul hasan, wakalah, kafalah, hiwalah, dan rahn.
·         Dilarang memperoleh harta dengan cara yang haram, seperti riba’, maisir, tadlis, gharar, ihtikar, karahah, monopoli, suap, dan jenis-jenis jual beli yang dilarang.
·         Dilarang bertransaksi dengan objek yang haram, seperti minuman keras, obat-obat terlarang, dan lain sebagainya. (QS. Al Nisa’: 28)
2.      Aktivitas pengelolaan dana, dalam hal ini dalam menginvestasikan uang juga harus memperhatikan prinsip “uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditi yang diperdagangkan”, dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga intermediasi seperti Bank Syariah dan Reksadana Syariah. (QS. Al Baqarah: 275)
3.       Aktivitas penggunaan dana, harta yang diperoleh seharusnya digunakan untuk memperbanyak amal seperti halnya infaq, waqaf, shadaqah serta zakat. (QS. Al Dzariyaat: 19) & (QS. Al Baqarah: 254).
Banyak ayat-ayat Al-Qur’an yang mengajarkan kita bagaimana memanage keuangan secara islami itu , beberapa contoh diantaranya:
a.       Meninggalkan riba (system bunga) dan kembali kepada system ekonomi syariah. (Al-Baqarah : 275-278).
b.      Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta (Al-Isra: 26-27)
c.       Meninggalkan segala bentuk usaha yang bathil dalam mencari penghasilan (An-Nisa :29)
d.      Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif /perjudian. (Al-Maidah :90)
e.       Memperbanyak amal/meninggalkan sifat kikir terhadap harta (Al-Isra-29)
Rasulullah saw adalah kepala negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan negara di abad ke tujuh. Semua penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Adapun sumber APBN terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah, dan sumber lain seperti kaffarah dan harta waris. Tempat pusat pengumpulan dana itu disebut dengan bait al mal yang di masa Nabi saw terletak di Masjid Nabawi. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan seluruhnya kepada masyarakat. Adapun pada masa sahabat, tidak terdapat banyak sistem keuangan yang berbeda dengan sistem keuangan pada masa Nabi saw. Perbedaannya hanya terletak pada pengalokasian harta yang menyesuaikan keadaan pada masanya masing-masing. Akan tetapi, langkah penting yang dilakukan oleh Khalifah Ali Bin Abi Thalib pada masa pemerintahannya adalah pencetakan mata uang koin atas nama Negara islam.
Adapun perihal Perbankan yang merupakan suatu lembaga yang melaksanakan tiga fungsi utama, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, serta menyediakan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Didalam sejarah perekonomian kaum muslimin, pembiayaan yang dilakukan dengan akad yang sesuai syariah telah menjadi bagian dari tradisi umat Islam sejak jaman Rasulullah SAW. Praktek-praktek seperti menerima titipan harta, meminjamkan uang untuk keperluan konsumsi dan untuk keperluan bisnis, serta melakukan pengiriman uang, telah lazim dilakukan sejak zaman Rasulullah. Dengan demikian, fungsi-fungsi utama perbankan modern yaitu menerima simpanan, menyalurkan dana, dan melakukan transfer dana telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat Islam, bahkan sejak zaman Rasulullah. Rasulullah SAW yang dikenal dengan julukan al-Amin, dipercaya oleh masyarakat Mekah menerima simpanan harta, sehingga pada saat terakhir sebelum Rasululullah hijrah ke Madinah, beliau meminta Sayidina Ali ra untuk mengembalikan semua titipan itu kepada yang memilikinya. Dalam konsep ini, yang dititipi tidak dapat memanfaatkan harta titipan tersebut.
Mengenai perkembangan manajemen keuangan syariah tentunya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui implikasi dan keberadaan manajemen keuangan syariah khususnya perbankan syariah. Dimana masih banyak orang yang belum mengetahui adanya perbankan syariah yang dalam sistemnya menggunakan prinsip bagi hasil. Tidak hanya itu, sebenarnya sebagian besar juga  ada yang mengetahui perbankan syariah tetapi mereka masih menganggap bahwa bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, sama-sama menggunakan bunga, yang pada dasarnya bunga itu haram menurut syariah islam.Maka sebenarnya yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional, dimana yang membedakannya bahwa perbankan syariah mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam operasionalnya, itulah yang membedakan antara perbankan syariah dan perbankan konvensional. Meskipun banyak anggapan yang seperti itu, nyatanya saat ini perlahan banyak peningkatan nasabah yang bertransaksi di perbankan syariah khususnya di Indonesia.
Pada dasarnya Indonesia secara perlahan mulai dikenal luas oleh dunia, memiliki aplikasi ekonomi/keuangan syariah yang berbeda dengan negara-negara kebanyakan. Indonesia yang dalam forum internasional keuangan syraiah dikenal “ortodok” (mengambil istilah Dr. Zeti Akhtar Azis, Gubernur BNM – bank sentralnya Malaysia) atau konservatif dalam penerapan prinsip-prinsip syariah, kini dikenali memiliki praktek ekonomi Islam yang lebih mendekati substansi ekonomi Islam serta relatif komplit pada semua aspek ekonomi. Perkembangan ekonomi syariah bukan hanya di sektor yang memang telah banyak dikembangkan seperti perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non-bank lainnya, tetapi perkembangannya merambah pada sektor keuangan mikro, keuangan sosial dan praktek-praktek usaha riil yang mencoba memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Disamping itu, sensitifitas berbagai kalangan terhadap praktek syariah membuat aplikasinya oleh pelaku ekonomi termasuk regulatornya, sangat berhati-hati dengan terus mengedepankan substansi prinsip-prinsip syariah yang telah digariskan. Esensi keuangan syariah yang mensyaratkan keterkaitan erat transaksi keuangan dengan usaha produktif ekonomi (riil) membuat produk-produk keuangan syariah Indonesia relatif memiliki bentuk, warna dan karakteristik yang berbeda dengan negara-negara lain.
Adapun tantangan terhadap perbankan syariah yaitu dimana perbankan syariah harus mampu meningkatkan produk yang lebih berkualitas sehingga menarik perhatian nasabah untuk bertransaksi di bank syariah, meningkatkan kualitas pelayanannya, dan harus mengetahui strategi-strategi untuk memenangkan persaingan dalam dunia perbankan.
Sumber:
Sami Hamoud, Islamic Banking, Arabian Information Ltd, London, 1985
iesacentre.blogspot.com/2013/01/manajemen-keuangan-syariah.html

1 komentar:

  1. terimakasih atas info yang diberikan ini sangat membantu saya dalam belajar

    BalasHapus