Rabu, 11 Juni 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG MUAMALAH DALAM TRANSAKSI UTANG-PIUTANG DAN HIDUP HEMAT



AYAT DAN HADITS TENTANG MUAMALAH DALAM TRANSAKSI UTANG-PIUTANG
Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
            Pada ayat ini dapat dijelaskan memgenai bermuamalah, dimana dalam hal ini tentang utang piutang atau transaksi yang tidak secra kontan. Transaski yang seperti ini haruslah ditentukanjangka waktu pinjamanannya, karena menurut syar’i tidak diperbolehkan apabila dalam transaksi seperti ini jangka waktunya tidak ditentukan oleh kedua belah pihak, sebagaimna dalam hadits shahih ketika Rasulullah SAW hijrah ke kota madinah, penduduk madinah pada saat itu sudah terbiasa bertransaksi dengan cara berutang untuk menanam tanaman mereka dengan jangka waktu pelunasan 2 atau t3 tahun.  Lalu Rasulullah bersabda “ Barang siapa menyewakan atau mengutangkan sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula” (HR, Bukhari-Muslim).
            Selain itu, pada muamalah utang piutang haruslah ada seorang penulis untuk mencatatkan utangnya baik itu besar atau kecil. Karena seberapa besar atau kecil utang itu, yang namanya utang teteplah utang dan hal ini akan dibawa hingga ke akhirat nanti dan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Seorang penulis haruslah yang jujur dan dapat dipercaya dan lebih bagus orang yang mencatatnya itu di luar kedua orang yang bertransaksi tersebut, supaya tidak menimbulkan kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Orang yang berutang diharuskan mendiktekkan utangnya supaya ia melihat penulis itu menuliskannya dengan benar. Dan apabila ia tidak mampu mendiktekkannya maka boleh walinya untuk menggantikannya. Selain menulis dalam muamalah sperti ini juga haruslah ada dua orang saksi laki-laki, dan apabila tidak ada boleh digantikan dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, dan saksi haruslah orang yang menyaksikan transaksi ini sejak dari awal., agar dengan adanya saksi bisa membantu terciptanya kebenaran dan ketidakraguan apabila dan apabila terjadi kekeliruanpun saksi bias membantu untuk menyelesaikan permasalahannya dengan bukti yang didapatnya. Saksi dan penulis jangan bosan untuk membantu mencatatkan utangnya, supaya dengan adanya penulis mampu memberikan fakta apabila ada kesalahan atau kekeliruan apabila dengan perdagangan yang secara tunai , maka tidak perlu ada saksi ataupun penulis. Selain itu, saksi dan penulis juga tidak boleh dipersulit oleh kedua belah pihak yang berransaksi, karena dengan hal ini dapat mengakibatkan kefasikan pada diri orang tertentu.
AYAT TENTANG HIDUP HEMAT
Yang Artinya: “Dia (Yusuf) berkata, “agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa, Kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainya keculai sedikit untuk kamu makan. (QS. Yusuf: 47)
            Ayat ini dapat dijelaskan tentang sebuah isyarat untu berhemat, dimana dengan usaha dan kerja keras yang dilakukan dan dengan kesuburan dan kenikmatan yang telah Allah berikan maka sebaiknya dari hasil tersebut disimpan atau ditabung untuk masa depan. Karena dengan meyimpan hasil yang diperoleh berarti kita sudah mempersiapkan dan menghadapi masa sulit yang akan kemungkinan terjadi di masa depan, karena namanya manusia tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Sehingga manusia haruslah hidup hemat untuk mengahadapi masa yang akan datang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar