Selasa, 01 Oktober 2013

LEMBAGA KEUANGAN BANK NON SYARIAH
Lembaga keuangan bank non syariah yaitu lembaga keuangan yang memberikan jasa- jasa keuangan dan menarik dana secara tidak langsung yang berdasarkan syariah islam. Lembaga keuangan bank non syariah terdiri dari beberapa lembaga yaitu: BMT, Asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana syariah dan lain sebagainya. Berikut beberapa contoh lembaga keuangan non syariah yaitu:
1.    BMT
BMT merupakan kependekkan dari Bitul Mal wa Tamwil atau dapat juga di tulis dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah lughowi baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul maal di kembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi sampai abad pertengahan perkembangan islam. Di mana baitul maal berfungsi untuk mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian di atas dapatlah di tarik pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tamwil. Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran lembaga amil zakat ( LAZ ). Oleh karenanya baitul maal ini harus di dorong agar mampu berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan.
BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berlandaskan syariah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Selain menggunakan landasan syariah, BMT juga memiliki landasan filosofis. Karena BMT bukan bank syariah dan lebih berorientasi pada pemberdayaan, maka dalam hal ini, BMT landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini juga berfungsi untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain baik yang syariah maupun yang konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga keuangan syariah bank bukan bank dengan bank syariah. Salah satu fungsi BMT yaitu Menjadi perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (shohibul maal) baik sebagai pemodal maupun dengan pengguna dana (mudhorib) untuk pengembangan usaha produktif.
2.    Asuransi Syariah
Selain BMT, lembaga keuangan syariah juga terdiri dari asuransi. Asuransi sebagai lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis. Asuransi syariah menurut definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah. Landasan dasar asuransi syariah adalah sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam.

Dengan berdirinya Asuransi Syariah, ada beberapa tujuan salah satunya yaitu memberikan jaminan perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak dan meningkatkan efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar