LEMBAGA KEUANGAN BANK NON SYARIAH
Lembaga keuangan bank non syariah yaitu lembaga keuangan
yang memberikan jasa- jasa keuangan dan menarik dana secara tidak langsung yang
berdasarkan syariah islam. Lembaga keuangan bank non syariah terdiri dari
beberapa lembaga yaitu: BMT, Asuransi syariah, pegadaian syariah, reksadana
syariah dan lain sebagainya. Berikut beberapa contoh lembaga keuangan non
syariah yaitu:
1.
BMT
BMT merupakan
kependekkan dari Bitul Mal wa Tamwil atau dapat juga di tulis
dengan baitul maal wa baitul tanwil. Secara harfiah lughowi
baitul maal berarti rumah dana dan baitul tamwil berarti rumah usaha. Baitul
maal di kembangkan berdasarkan sejarah perkembangannya, yakni dari masa nabi
sampai abad pertengahan perkembangan islam. Di mana baitul maal berfungsi untuk
mengumpulkan sekaligus mentasyarufkan dana sosial. Sedangkan baitul tamwil
merupakan lembaga bisnis yang bermotif laba.
Dari pengertian di atas
dapatlah di tarik pengertian yang menyeluruh bahwa BMT merupakan organisasi
bisnis yang juga berperan sosial. Peran sosial BMT akan terlihat pada definisi
baitul maal, sedangkan peran bisnis BMT terlihat dari definisi baitul tamwil.
Sebagai lembaga sosial, baitul maal memiliki kesamaan fungsi dan peran lembaga
amil zakat ( LAZ ). Oleh karenanya baitul maal ini harus di dorong agar mampu
berperan secara profesional menjadi LAZ yang mapan.
BMT merupakan lembaga keuangan mikro yang berlandaskan
syariah dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Selain menggunakan landasan
syariah, BMT juga memiliki
landasan filosofis. Karena BMT bukan bank syariah dan lebih berorientasi pada
pemberdayaan, maka dalam hal ini, BMT landasan filosofisnya berbeda dengan bank. Landasan ini
juga berfungsi untuk membedakan BMT dari entitas bisnis yang lain baik yang
syariah maupun yang konvensional, juga sekaligus membedakan antara Lembaga
keuangan syariah bank bukan bank dengan bank syariah.
Salah satu fungsi BMT yaitu Menjadi
perantara keuangan (financial intermediary), antara pemilik dana (shohibul
maal) baik sebagai pemodal maupun dengan pengguna dana (mudhorib) untuk
pengembangan usaha produktif.
2.
Asuransi Syariah
Selain BMT, lembaga keuangan syariah juga terdiri dari
asuransi. Asuransi sebagai
lembaga keuangan non bank, terorganisir secara rapi dalam bentuk sebuah
perusahaan yang berorientasi pada aspek bisnis. Asuransi syariah menurut
definisi Dewan Syariah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan
tolong-menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset
yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko/ bahaya tertentu
melalui akad yang sesuai dengan syariah. Landasan dasar asuransi syariah adalah
sumber dari pengambilan hukum praktik asuransi syariah. Karena sejak awal
asuransi syariah dimaknai sebagai wujud dari bisnis pertanggungan yang
didasarkan pada nilai-nilai yang ada dalam ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan
sunnah Rasul, maka landasan yang dipakai dalam hal ini tidak jauh berbeda
dengan metodologi yang dipakai oleh sebagian ahli hukum Islam.
Dengan berdirinya
Asuransi Syariah, ada beberapa tujuan salah satunya yaitu memberikan jaminan
perlindungan dari risiko-risiko kerugian yang diderita satu pihak dan meningkatkan
efisiensi karena tidak perlu secara khusus mengadakan pengamanan dan pengawasan
untuk memberikan perlindungan yang memakan banyak tenaga, waktu dan biaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar