JENIS - JENIS BANK SYARI’AH
Bank syari’ah sebagai lembaga keuangan secara
umum terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1. Bank
Umum Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan suatu badan usaha yang kegiatan
utamanya menerima simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya, kemudian
mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan
jasa-jasa dalam proses pembayaran. Bank umum syari’ah tidak dapat dikonversi
menjadi bank umum konvensional. Tetapi sebaliknya, bank umum konvensional telah
mendapat izin dari BI dapat dikonversi menjadi bank umum syari’ah.
2. Bank
Pembiayaan Rakyat Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank pembiayaan rakyat syari’ah,
tidak bisa dikonversi menjadi bank perkreditan rakyat. Berbeda dengan bank umum
syari’ah, bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) tidak diizinkan untuk membuka
kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya diluar negeri.
FUNGSI BANK SYARI’AH
1. Sebagai Manajer
Investasi
Bank syariah merupakan
manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya
pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat
tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan
kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank
(dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi
dana dari pihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung.
Dalam hal ini terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal),
sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2. Sebagai Investor
Bank syariah menginvestasikan
dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening
investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan Syariah.
Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah,
sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istisna, pembentukan
perusahaan, dll.
3. Sebagai Jasa Keuangan
Dalam menjalankan fungsi
ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti
memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya.
Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip prinsip
syariah. Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk
memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of
guarantee, wire transfer, letter of credit.
4. Sebagai Jasa
Sosial
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank
syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau
Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping
itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan
peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan
kontribusi bagi kesejahteraan sosial.
PRODUK BANK SYARI’AH
1.
Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dalam
perbankan syari’ah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun
investasi. Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro,
Tabungan, berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.
Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa deposito,
juga berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah, yaitu
dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang
diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk
rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah
amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan
tidak boleh dimafaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu dalam hal wadi’ah
dhamanah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan
harta titipan sehingga ia boleh memenfaatkan harta titipan tersebut.
b.
Prinsip Mudharabah
Dalam
prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal
sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank
digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya
untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang
mungkin terjadi.
2. Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dananya
pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syari’ah terbagi kedalam
tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i),
Prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan
barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi
bagian harga atas barang yang dijual. Terdapat 3
jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank
syariah, yaitu:
Ø Ba’i Al Murabahah, Jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati
antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang
kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai
dengan kesepakatan.
Ø Ba’i Assalam, Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan
uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan dan sifat barang
telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank
sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Ø Ba’i Al Istishna, Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa
digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna
mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali
pembayaran.
b.
Prinsip Sewa (Ijarah), yaitu kesepakatan
pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan
kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd
nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
c.
Prinsip
Bagi Hasil, Produk
pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil ini adalah sebagai
berikut:
Ø Pembiayaan Musyarakah,
Transaksi musyarakah ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja
sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara
bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun
tidak berwujud.
Ø Pembiayaan mudharabah,
yaitu bentuk kerja sama antara dua atau lebih, dimana pemilik modal (shahib
al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)dengan
suatu perjanjian pembagian keuntungan.
3.
Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan
mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
a.
Sharf (Jual Beli Valuta Asing), yaitu jual beli mata uang yang tidak
sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan untuk
jasa jual beli tersebut.
b.
Ijarah (Sewa), Jenis kegiatan ijarah ini
antara lain penyewaan kotak simpanan (save deposit box) dan jasa
tata laksana adminstrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan
sewa dari jasa tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar