Rabu, 09 Oktober 2013



JENIS - JENIS BANK SYARI’AH
Bank syari’ah sebagai lembaga keuangan secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Bank Umum Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam proses pembayaran. Bank umum syari’ah tidak dapat dikonversi menjadi bank umum konvensional. Tetapi sebaliknya, bank umum konvensional telah mendapat izin dari BI dapat dikonversi menjadi bank umum syari’ah.
2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank pembiayaan rakyat syari’ah, tidak bisa dikonversi menjadi bank perkreditan rakyat. Berbeda dengan bank umum syari’ah, bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) tidak diizinkan untuk membuka kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya diluar negeri.
FUNGSI BANK SYARI’AH
1.      Sebagai Manajer Investasi 
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal ini terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.      Sebagai Investor 
Bank syariah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan Syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istisna, pembentukan perusahaan, dll. 
3.       Sebagai Jasa Keuangan 
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip prinsip syariah. Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit. 
4.      Sebagai Jasa Sosial 
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial. 
PRODUK BANK SYARI’AH
1.      Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dalam perbankan syari’ah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi. Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan, berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa deposito, juga berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah, yaitu dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a.      Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimafaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu dalam hal wadi’ah dhamanah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memenfaatkan harta titipan tersebut.
b.      Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
2.      Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syari’ah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a.      Prinsip Jual Beli (Ba’i), Prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
Ø  Ba’i Al Murabahah, Jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ø  Ba’i Assalam, Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Ø  Ba’i Al Istishna, Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
b.      Prinsip Sewa (Ijarah), yaitu kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
c.       Prinsip Bagi Hasil, Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil ini adalah sebagai berikut:
Ø  Pembiayaan Musyarakah, Transaksi musyarakah ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Ø  Pembiayaan mudharabah, yaitu bentuk kerja sama antara dua atau lebih, dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
3.      Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
a.       Sharf (Jual Beli Valuta Asing), yaitu jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
b.      Ijarah (Sewa), Jenis kegiatan ijarah ini antara lain penyewaan kotak simpanan (save deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.










  



Tidak ada komentar:

Posting Komentar