Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usaha lainnya. Lembaga
Keuangan Syariah merupakan bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam
menjalankan bisnis dan usahanya tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh
karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha
yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan
kemudharatan dan yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur
organisasi Lembaga Keuangan Syariah, harus terdapat Dewan Pengawas Syariah (DPS)
yang bertugas mengawasi produk dan operasional lembaga tersebut. Dalam
operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam prinsip-prinsip:
1.
Keadilan,
artinya berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan
resiko masing-masing pihak.
2.
Kemitraan,
artinya posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi untuk memperoleh keuntungan.
3.
Transparansi,
yang berarti lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara
terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi
dananya.
4.
Universal,
yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.
Lembaga Keuangan Syariah, dalam setiap transaksi tidak
mengenal bunga, baik dalam menghimpun tabungan investasi masyarakat ataupun
dalam pembiayaan bagi dunia usaha yang membutuhkannya. Keuntungan total pada
modal akan dibagi di antara kedua pihak menurut keadilan. Pihak penyedia dana
tidak akan dijamin dengan laju keuntungan di depan meskipun bisnis itu ternyata
tidak menguntungkan.
Sistem bunga akan merugikan penghimpunan modal, baik suku
bunga tersebut tinggi maupun rendah. Suku bunga yang tinggi akan menghukum
pengusaha sehingga akan menghambat investasi dan formasi modal yang pada akhirnya
akan menimbulkan penurunan dalam produktivitas dan kesempatan kerja serta laju
pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah akan menghukum para penabung
dan menimbulkan ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan, karena suku bunga yang
rendah akan mengurangi rasio tabungan kotor, merangsang pengeluaran konsumtif
sehingga akan menimbulkan tekanan inflasioner, serta mendorong investasi yang
tidak produktif dan spekulatif yang pada akhirnya akan menciptakan kelangkaan
modal dan menurunnya kualitas investasi.
Lembaga keuangan perbankan syariah terdiri dari:
1. Bank Syariah
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah
3. Pegadaian Syariah
4. Asuransi Syariah, dan lain
sebagainya.
Sebagai salah satu contohnya yaitu Bank Perkreditan Rakyat
Syariah. Menurut undang-undang (UU) Perbankan
No.7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya
dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU
Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lemabaga keuangan bank
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah.
Tujuan
didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah
yang pada umumnya di daerah pedesaan.
b.
Menambah
lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus
urbanisasi.
c. Membina
semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan
ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup
yang memadai.
Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan
Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam menerima titipan dan
investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas
Syariah;
2. Hubungan antara investor (penyimpan
dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary
institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
3. Bisnis Lembaga Keuangan Syariah
bukan hanya berdasarkan profit orianted,
tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di
akhirat;
4. Konsep yang digunakan dalam
transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli
atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam guna transaksi
sosial;
5. Lembaga Keuangan Syariah hanya
melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak
merugikan syiar Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar