Minggu, 28 Desember 2014

RESUME PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS WADI'AH



PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS WADI’AH
Al-Wadi’ah adalah titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain baik perorangan atau badan hokum yang dalam kesepakatannya harta/barang yang dititipkan harus dijaga serta dikembalikan kapanpun si pemilik menghendakinya.
Dalam perbankan syariah, secara umum al-wadi’ah terdapat dua jenis, yaitu:
1.      Wadiah yad al-amanah (Trustee Depository)
Konsep ini yaitu bermakna tangan amanah, dimana maksudnya bahwa pihak yang menerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga harta atau barang yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya dan sebagai kompensasinya, penerima titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Dan konsep ini dalam aplikasi perbankan yaitu untuk jasa penitipan atau safe deposit box.
2.      Wadiah yad adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Dalam konsep ini yaitu pihak yang menerima titipan boleh memanfaatkan harta atau barang yang dititipkan kepadanya dan sebagai konsekuensinya semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan tersebut menjadi milik bank (demikian juga bank sebagai penanggung seluruh kemungkinan kerugian), sebagai imbalannya sipenyimpan mendapat jaminan keamanan terhadap hartanya. Sungguhpun demikian bank sebagai penerima titipan, sekaligus juga sebagai pihak yang telah memanfaatkan dana tersebut tidak dilarang untuk memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal/persentase, tetapi betul-betul merupakan kebijaksanaan dari manajemen bank syariah. Dan konsep ini dalam aplikasi perbankan yaitu berupa giro dan tabungan.
Adapun landasan hukum al-wadi’ah sebagaimana dalam firman Allah QS. An-Nisaa: 58 yang artinya: “Sungguh Allah menyuruhmu menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…..”
Selain itu dalam sebuah hadist juga dikatakan “ Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan membalas khianat kepada yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud)
Dalam fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000, disini dijelaskan tentang ketentuan umum tabungan berdasarkan wadiah yaitu sebagai berikut:
a.    Bersifat simpanan.
b.    Simpanan bisa diambil kapan saja (on call)/ berdasarkan kesepakatan.
c.    Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian bonus (atthaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Selain itu, dalam fatwa DSN diatas juga prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada 2 yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat diterapkan dalam kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan.
Giro wadiah adalah titipan pihak ke-3 pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan sek, bilyet giro, kartu ATM, dan sebagainya. Sedangkan tabungan wadiah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
Fatwa DSN MUI tentang wadi’ah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar