PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS IJARAH
Kata ijarah berasal dari kata ajr yang berarti imbalan. Adapun menurut
bahasa, ijarah juga berarti upah atau imbalan. Sedangkan Menurut Fatwa Dewan
Syariah Nasional (DSN) No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah (sewa),
ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau
jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti
dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Transaksi
ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan
perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi prinsip ijarah (sewa) sama dengan prinsip jual beli,
tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek
transaksinya barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah barang
maupun jasa
Al ijarah merupakan akad yang diperbolehkan,
hal ini berlandaskan dalil yang terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 233 yang
artinya:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada
dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah
kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu
kerjakan”.
Yang menjadi dalil dari ayat ini adalah
ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan
adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut,
dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan (leasing).
Dalam sebuah hadits juga dikatakan dari
Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
Adapun mengenai rukun ijarah menurut Jumhur
ulama bahwa rukun ijarah (sewa) ada
empat yaitu:
a.
Orang
yang berakad (Mu’ajir dan musta’jir). Mu’ajir adalah orang yang
memberikan upah dan yang menyewakan, sedangkan musta’jir adalah orang yang menerima upah
untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu.
b.
Sighat (ijab dan qabul)
c.
Ujrah (biaya sewa/imbalan)
d.
Manfaat
Selain itu syarat ijarah (sewa) terdapat di dalam Fatwa DSN MUI
Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan
ijarah (sewa). Rukun dan
syarat ijarah (sewa) antara lain sighat
ijarah (perjanjian sewa), pihak
yang berakad dan objek akad ijarah
(manfaat barang dan sewa serta manfaat jasa dan upah).
Pada dasarnya dilihat dari segi objeknya,
akad ijarah (sewa) menurut para ulama fiqh dapat dibagi menjadi dua macam
yaitu ijarah (sewa) yang bersifat
manfaat dan ijarah (sewa) yang bersifat pekerjan. Sedangkan di dalam hukum
Islam ada dua jenis ijarah (sewa), yaitu :
a.
Ijarah (sewa)
yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang
dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut musta’jir,
pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.
Ijarah (sewa) yang berhubungan dengan sewa aset atau
properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau properti tertentu kepada orang lain dengan
imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah
(sewa) ini mirip dengan leasing
(sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut
musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut muajir dan biaya sewa disebut ujrah.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
http://eprints.walisongo.ac.id/1448/3/082311065_Bab2.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar