Senin, 01 Desember 2014

RESUME PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS IJARAH



PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS IJARAH
Kata ijarah berasal dari kata ajr yang berarti imbalan. Adapun menurut bahasa, ijarah juga berarti upah atau imbalan. Sedangkan Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan  Ijarah  (sewa),  ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
Transaksi  ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat (hak guna), bukan perpindahan kepemilikan (hak milik). Jadi prinsip  ijarah (sewa) sama dengan prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya barang, sedangkan pada ijarah objek transaksinya adalah barang maupun jasa
Al ijarah merupakan akad yang diperbolehkan, hal ini berlandaskan dalil yang terdapat dalam QS. Al Baqarah ayat 233 yang artinya:
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.
Yang menjadi dalil dari ayat ini adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”. Ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan berkat kewajiban membayar upah (fee) secara patut, dalam hal ini termasuk didalamnya jasa penyewaan (leasing).
Dalam sebuah hadits juga dikatakan dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah saw bersabda yang artinya: “Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering”. (HR. Ibnu Majah)
Adapun mengenai rukun ijarah menurut Jumhur ulama bahwa  rukun ijarah (sewa) ada empat yaitu:
a.       Orang yang berakad (Mu’ajir  dan  musta’jir). Mu’ajir adalah orang yang memberikan upah dan yang menyewakan, sedangkan  musta’jir adalah orang yang menerima upah untuk melakukan sesuatu dan yang menyewa sesuatu.
b.      Sighat (ijab dan qabul)
c.       Ujrah (biaya sewa/imbalan)
d.      Manfaat
Selain itu syarat  ijarah (sewa) terdapat di dalam Fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan  ijarah  (sewa). Rukun dan syarat  ijarah (sewa) antara lain  sighat  ijarah  (perjanjian sewa), pihak yang berakad dan objek akad  ijarah (manfaat barang dan sewa serta manfaat jasa dan upah).
Pada dasarnya dilihat dari segi objeknya, akad ijarah (sewa) menurut para ulama fiqh dapat dibagi menjadi dua macam yaitu  ijarah (sewa) yang bersifat manfaat dan ijarah (sewa) yang bersifat pekerjan. Sedangkan di dalam hukum Islam ada dua jenis ijarah (sewa), yaitu :
a.       Ijarah  (sewa)  yang berhubungan dengan sewa jasa, yaitu mempekerjakan jasa seseorang dengan upah sebagai imbalan jasa yang disewa. Pihak yang mempekerjakan disebut  musta’jir,  pihak pekerja disebut ajir dan upah yang dibayarkan disebut ujrah.
b.      Ijarah  (sewa) yang berhubungan dengan sewa aset atau properti, yaitu memindahkan hak untuk memakai dari aset atau  properti tertentu kepada orang lain dengan imbalan biaya sewa. Bentuk ijarah  (sewa)  ini mirip dengan  leasing  (sewa) pada bisnis konvensional. Pihak yang menyewa (lessee) disebut musta’jir, pihak yang menyewakan (lessor) disebut muajir  dan biaya sewa disebut ujrah.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
http://eprints.walisongo.ac.id/1448/3/082311065_Bab2.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar