Sabtu, 27 Desember 2014

RESUME PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS QARDH


PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS QARDH
Menurut Fatwa  Dewan Syari'ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa Al-qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan/membutuhkan dana atau uang. Oleh karena itu, nasabah  al-qardh berkewajiban mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. Adapun Biaya administrasi yang dibutuhkan akan dibebankan kepada nasabah.
Menurut ahli fikih, al-qardh adalah memberikan suatu harta kepada orang lain untuk dikembalikan tanpa ada tambahan. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan secara syariat. Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama dalam hal ini.
Secara teknis, qardh adalah akad pemberian pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Menurut  Musthafa Dib Al-Bugha, Hukum Al-Qardh adalah sunah bagi yang meminjamkan dan mubah bagi orang yang meminjam. Namun ada situasi-situasi yang menyebabkan berubahnya hukum Al Qardh, bergantung pada sebab seorang meminjam. Berikut beberapa perubahan hukum Al Qardh:
a.       Pertama, haram apabila seseorang memberikan pinjaman, padahal dia mengetahui bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk perbuatan haram seperti untuk membeli minuman khamar, berjudi.
b.      Kedua, makruh apabila yang memberi pinjaman mengetahui bahwa peminjam akan menggunakan hartanya bukan untuk kemaslahatan, tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya. Begitu juga peminjam mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman itu.  
c.       Ketiga, wajib apabila ia mengetahui bahwa peminjam membutuhkan harta untuk menafkahi diri, keluarga, dan kerabatnya sesuai dengan ukuran yang disyariatkan, sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk mendapatkan nafkah itu selain dengan meminjam.
Landasan hukum qardh sesuai dengan Firman Allah SWT QS. Al Baqarah: 245 yang Artinya: “Barang siapa meminjami di jalan Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.”(QS. Al Baqarah ayat: 245)
Dalam salah satu hadist juga dikatakan, Rasulullah saw bersabda: “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Adapun rukun dari akad qardh yaitu:
a.       Peminjam (muqtaridh)
b.      Pemberi pinjaman (muqridh)
c.       Jumlah dana (qardh)
d.      Ijab qabul (sighat)
Fasilitas Qardh ditujukan kepada mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif dan produktif jangka pendek untuk tujuan-tujuan yang mendesak. Dalam praktek perbankan modern, diberikan kepada pengusaha kecil yang kekurangan dana, tetapi memiliki prospek bisnis yang baik. Sumber pendanaan Pembiayaan qardh dapat berasal dari beberapa kategori tergantung untuk apa dan siapa yang akan menerimanya. Jika qardh diperuntukkan bagi anggota atau nasabah secara cepat dan berjangka pendek, dana tersebut dapat diambilkan dari dana modal LKS. Tetapi, jika skema qardh yang diberikan untuk membantu usaha produktif yang dimiliki faqir miskin, atau usaha mikro maka sumber dana dapat diambilkan dari zakat, infaq dan wakaf.
Adapun menurut  ketentuan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa Dana al-Qardh dapat bersumber dari :
a.       Bagian modal LKS;
b.      Keuntungan LKS yang disisihkan; dan
c.       Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Adapun manfaat al-qardh adalah:
a.       Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek.
b.      Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, di samping juga ada misi komersial,
c.       Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
Sumber:
dsn2001-19.pdf
PROSEDUR%20PEMBIAYAAN%20GADAI%20EMAS%20SYARIAH%20-%20STAIN%20SALATIGA.Pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar