PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS QARDH
Menurut Fatwa
Dewan Syari'ah Nasional NO: 19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa Al-qardh adalah
pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan/membutuhkan
dana atau uang. Oleh karena itu, nasabah
al-qardh berkewajiban mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada
waktu yang telah disepakati bersama. Adapun Biaya administrasi yang dibutuhkan
akan dibebankan kepada nasabah.
Menurut
ahli fikih, al-qardh adalah memberikan suatu harta kepada orang lain untuk dikembalikan
tanpa ada tambahan. Al-Qardh (pinjam meminjam) hukumnya boleh dan dibenarkan
secara syariat. Tidak ada perbedaan pendapat diantara para ulama dalam hal ini.
Secara teknis, qardh adalah akad pemberian pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Secara teknis, qardh adalah akad pemberian pinjaman dari seseorang/lembaga keuangan syariah kepada orang lain/nasabah yang dipergunakan untuk keperluan mendesak. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu tertentu (sesuai kesepakatan besama) dan pembayarannya bisa dilakukan secara angsuran atau sekaligus.
Menurut
Musthafa Dib Al-Bugha, Hukum Al-Qardh adalah sunah bagi yang meminjamkan dan
mubah bagi orang yang meminjam. Namun ada situasi-situasi yang menyebabkan
berubahnya hukum Al Qardh, bergantung pada sebab seorang meminjam. Berikut
beberapa perubahan hukum Al Qardh:
a.
Pertama, haram apabila seseorang memberikan
pinjaman, padahal dia mengetahui bahwa pinjaman itu akan digunakan untuk
perbuatan haram seperti untuk membeli minuman khamar, berjudi.
b.
Kedua, makruh apabila yang memberi pinjaman
mengetahui bahwa peminjam akan menggunakan hartanya bukan untuk kemaslahatan,
tetapi untuk berfoya-foya dan menghambur-hamburkannya. Begitu juga peminjam
mengetahui bahwa dirinya tidak akan sanggup mengembalikan pinjaman itu.
c.
Ketiga, wajib apabila ia mengetahui bahwa peminjam
membutuhkan harta untuk menafkahi diri, keluarga, dan kerabatnya sesuai dengan
ukuran yang disyariatkan, sedangkan peminjam itu tidak memiliki cara lain untuk
mendapatkan nafkah itu selain dengan meminjam.
Landasan
hukum qardh sesuai dengan Firman Allah SWT QS. Al Baqarah: 245 yang Artinya: “Barang
siapa meminjami di jalan Allah dengan pinjaman yang baik maka Allah
melipatgandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan
(rezeki) dan kepada-Nya kamu dikembalikan.”(QS. Al Baqarah ayat: 245)
Dalam
salah satu hadist juga dikatakan, Rasulullah saw bersabda: “Orang yang
melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan
kesulitannya di hari kiamat, dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia
(suka) menolong saudaranya.” (HR. Muslim).
Adapun rukun dari akad qardh yaitu:
a.
Peminjam
(muqtaridh)
b.
Pemberi
pinjaman (muqridh)
c.
Jumlah
dana (qardh)
d.
Ijab
qabul (sighat)
Fasilitas
Qardh ditujukan kepada mereka yang memerlukan pinjaman konsumtif dan produktif
jangka pendek untuk tujuan-tujuan yang mendesak. Dalam praktek perbankan
modern, diberikan kepada pengusaha kecil yang kekurangan dana, tetapi memiliki
prospek bisnis yang baik. Sumber pendanaan Pembiayaan qardh dapat berasal dari
beberapa kategori tergantung untuk apa dan siapa yang akan menerimanya. Jika
qardh diperuntukkan bagi anggota atau nasabah secara cepat dan berjangka
pendek, dana tersebut dapat diambilkan dari dana modal LKS. Tetapi, jika skema
qardh yang diberikan untuk membantu usaha produktif yang dimiliki faqir miskin,
atau usaha mikro maka sumber dana dapat diambilkan dari zakat, infaq dan wakaf.
Adapun
menurut ketentuan Fatwa Dewan Syari'ah Nasional NO:
19/DSN-MUI/IV/2001, bahwa Dana al-Qardh
dapat bersumber dari :
a.
Bagian modal
LKS;
b.
Keuntungan LKS
yang disisihkan; dan
c.
Lembaga lain
atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.
Adapun
manfaat al-qardh adalah:
a.
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam
kesulitan mendesak untuk mendapatkan talangan jangka pendek.
b.
Al-qardh al-hasan juga merupakan salah satu
ciri pembeda antara bank syariah dan bank konvensional yang didalamnya
terkandung misi sosial, di samping juga ada misi komersial,
c.
Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan
meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank
syariah.
Sumber:
dsn2001-19.pdf
PROSEDUR%20PEMBIAYAAN%20GADAI%20EMAS%20SYARIAH%20-%20STAIN%20SALATIGA.Pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar