Senin, 24 Maret 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI


AYAT DAN HADITS TENTANG PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI
Dalam perekonomian manusia tidak akan lepas dari faktor produksi, distribusi dan konsumsi. Diantara ketiganya itu sangat berkaitan satu sama lain dan sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia.
1.      Produksi
Produksi merupakan suatu kegiatan dalam menghasilkan dan menciptakan barang dan jasa untuk kebutuhan hidup manusia. Adapun konsep produksi dalam ekonomi Islam sebagaimana dalam firman Allah SWT QS. Al-Qashash : 77 yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
            Dalam surah lain dijelaskan pula mengenai berproduksi yaitu sebagaimana QS. Saba: 10-11 yang artinya “ Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Daud kurnia dari kami (kami berfirman): “ Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud” dan kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Allah melihat apa yang kamu kerjakan”.
Adapun hadits mengenai produksi yaitu:
“Utsman ibn Abul ‘Ash berkata kepada Umar Radhiallahu Anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin”. Maka Umar menetapkan lahan tanah tersebut untuknya (Ibnu Zanjawih, kitab al amwal).
Dalam hadits lain dijelaskan agar manusia dalam berproduksi selalu mengembangkan sumber daya alam secara efisien, bahkan apabila tidak mampu mengembangkannya maka dianjurkan bekerja sama dengan yang lain.Muslim mengatakan, Nabi SAW bersabda “Barang siapa yang mempunyai tanah maka tanamilah, jika tidak mampu maka supaya ditanami oleh saudaranya”
Adapun Nabi SAW memberi perhatian yang besar terhadap proses produksi dengan mengaitkannya terhadap ibadah, sebagaimana dalam hadits Nabi SAW bersabda “Tidak ada seseorang yang menanam tanaman kecuali ditulis oleh Allah pahala sebanyak buah yag keluar dari tanamannya” (HR. Ahmad). Dengan demikian kerja produktif bukan saja dianjurkan tetapi juga merupakan sebuah kewajiban, dimana kerja adalah milik semua orang dan hasilnya menjadi hak milik pribadi dan akan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. 
2.      Distribusi
Distribusi merupakan suatu proses penyaluran hasil produksi dari produsen kepada konsumen berupa barang dan jasa untuk kebutuhan hidup manusia. Adapun mengenai proses pendistribusian sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Hasyr: 7 yang artinya: “ Harta rampasan fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri  adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalana, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sungguha Allah sangat keras hukumannya”.
            Adapun mengenai etika dalam berdistribusi dimana dijelaskan bahwa dilarang adanya penumpukkan harta, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Umar ra, ia berkata “ Aku mendengar nabi SAW bersabda barang siapa yang menahan makanan (keperluan) kaum muslimin, maka Allah akan menimpakan padanya kerugian dan kebangkrutan” (HR. Ibnu Majah).
            Selain itu dalam sebuah hadits dijelaskan tentang syarat-syarat distribusi yaitu dari Uqabah bin Amir, ia menagatakan “ Aku mendengar nabi SAW bersabda seorang muslim adalah saudara lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya yang didalamnya mengandung cacat kecuali setelah ia menjelaskan kepadanya” (HR. Ibnu Majah).
            Jadi pada dasarnya dalam suatu pendistribusian jangan saling merugikan satu sama lain khususnya bagi konsumen. Dalam proses pendistribusian haruslah berlandaskan ajaran islam dan harus  sesuai dengan nilai dan norma yang ada seperti halnya dilarang adanya penimbunanan barang atau jasa yang akan menghambat kelangsungan hidup konsumen.
3.      Konsumsi
Konsumsi merupakan setiap kegiatan manusia untuk memakai, menggunakan, dan menikmati barang atau jasa untuk kelangsungan hidupnya. Adapun ada beberapa prinsip mengenai konsumsi yaitu:
a.    Halal
Hendaknya yang dimakan, diminum dan dikonsumsi oleh manusia hendaklah sesuatu yang halal dan dibolehkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Baqarah:168 yang artinya “ Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi  dan janganlah kamu mengitu langkah-langkah syetan. Sungguh. Syetan itu musuh yang nyata bagimu”.
Diperjelas dalam sebuah hadits yaitu:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
Artinya:
“Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin  punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.
b.    Baik/Bergizi
Nabi SAW bersabda: “wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di perintahkan pada para utusan.”Kemudian baca ayat “Wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramAllah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetehui apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “makanlah sesuatu yang baik dari apa yang kami rezekikan padamu.”   Kemudian nabi menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh,rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa: ‘wahai tuhanku, wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima.”
Jadi pada dasarnya Allah menyuruh umatnya untuk mengkonsumsi makanan/minuman yang baik dan diperoleh dengan cara yang baik serta untuk mengkonsumsi yang bergizi untuk memperoleh kesehatan yang baik untuk tubuh kita supaya terhindar dari segala penyakit.
c.    Tidak berlebihan atau Makan dan Minum dengan secukupnya, sebagaimana hadits nabi SAW:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ.
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”
d.   Tidak mengandung riba dan  Tidak kotor atau najis, sebagaimana hadits nabi SAW:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُو كِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرُ.
Artinya:
Nabi melarang hasil usaha dari anjing,darah,pentato dan yang di tato, pemakan dan yang membayar riba,dan melaknat pembuat gambar.
e.    Bukan dari Hasil Suap
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ قَالَ يَزِيدُ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّشِي وَالْمُرْتَشِي.
Artinya:
“ Nabi melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang di suap.”
            Jadi pada dasarnya, semua yang dikonsumsi oleh kita haruslah sesuai dengan ajaran islam. Tinggalkan semua kemudharatan dalam hidup dan harus tetap pada garis dan batasan yang telah Allah tentukan.

1 komentar: