AYAT DAN HADITS TENTANG RIBA
Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti
tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba yaitu pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal dengan jalan yang bathil. Namun secara umum riba yaitu
pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam
secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah islam. Riba
sudah jelas hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip syariah islam,
sebagaimana firman Allah yang artinya:
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba
tidak dapat berdiri melainkan sepeti berdirinya orang yang kemasukkan syetan
lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah
disebabkan mereka berpendapat sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari
membil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya
larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil
riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka dan mereka kekal
didalamnya” (QS. Al- Baqarah: 275).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa riba itu
sudah jelas haramdan orang yang memakan riba maka jiwa dan hatinya tidak akan
tenteram, maka Allah menggambarkan seseorang yang mengambil riba seperti halnya
orang yang kemasukkan syetan akibat penyakit gila. Yang dimaksud penyakit gila
disini bahwa ia hidup dengan keserakahan dan merasa tidak puas dengan apa yang
diberikan Allah sehingga hidupnya tidak akan tenang. Padahal sesungguhnya Allah
telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli yang dimaksud
disini harus berdasarkan prinsip syariah islam, dimana didalamnya tidak
diperbolehkan adanya praktik riba. Karena Allah sangat melaknat orang-orang yang
mengambil riba dan mereka adalah penghuni neraka dan akal kekal didalamnya.
Umat islam sudah jelas dilarang mengambil
riba apapun itu jenisnya. Larangan ini bersumber dari Al Qur’an dan Hadits
Rasulullah saw.
1. Larangan Riba dalam Al Qur’an
Dimana larangan riba dalam Al Qur’an tidak
diturunkan sekaligus, namun melalui empat tahap, yaitu:
a.
Allah memberikan gambaran bahwa riba tidak
akan menambah kebaikan disisi Allah SWT (QS. Ar rum:39).
b.
Allah
memberikan gambaran bahwa riba itu sebagai sesuatu yang buruk dan Allah akan
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba
(QS. An Nisaa:160-161).
c.
Allah
memberikan pengertian bahwa Riba diharamkan apabila dikaitkan kepada suatu tambahan
yang berlipat ganda (QS. Al imran:130).
d.
Allah SWT
dengan jelas mengharamkan apapun jenis tambahan dari hasil dan sisa riba (QS.
Al Baqarah:278-279).
2. Larangan Riba dalam Hadits
Ada banyak hadits yang menguraikan masalah
riba, beberapa diantaranya:
a.
Raslullah
saw bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum
dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam,
bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau
meminta tambahan, sesungguhya ia telah berurusan dengan riba. Penerima atau
pemberi sama-sama bersalah”. (HR Muslim)
b.
“Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk
orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya,
dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda ‘mereka itu semuanya sama’ “.
(HR Muslim)
c.
Diriwayatkan
oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda “Tuhan sesungguhnya berlaku
adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapt
petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) peminum arak, pemakan riba, pemakan
harta anak yatim dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu
bapaknya.
Jadi kesimpulan dari hadits ini secara garis
besar bahwa siapapun yang berhubungan dengan riba baik itu orang yang menerima,
membayar, member dan orang disekitarnya, semuanya sama. Mereka itutidak akan
memasuki surga dan mereka salah satu contoh penghuni-penghuni neraka.
Adapun jenis-jenis riba secara garis besar yaitu:
a. Riba qardh
b. Riba jahiliyyah
c. Riba Fadhl
d. Riba Nasi’ah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar