Senin, 10 Maret 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG RIBA

AYAT DAN HADITS TENTANG RIBA
Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dengan jalan yang  bathil. Namun secara umum riba yaitu pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah islam. Riba sudah jelas hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip syariah islam, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan sepeti berdirinya orang yang kemasukkan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berpendapat sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari membil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya” (QS. Al- Baqarah: 275).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa riba itu sudah jelas haramdan orang yang memakan riba maka jiwa dan hatinya tidak akan tenteram, maka Allah menggambarkan seseorang yang mengambil riba seperti halnya orang yang kemasukkan syetan akibat penyakit gila. Yang dimaksud penyakit gila disini bahwa ia hidup dengan keserakahan dan merasa tidak puas dengan apa yang diberikan Allah sehingga hidupnya tidak akan tenang. Padahal sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli yang dimaksud disini harus berdasarkan prinsip syariah islam, dimana didalamnya tidak diperbolehkan adanya praktik riba. Karena Allah sangat melaknat orang-orang yang mengambil riba dan mereka adalah penghuni neraka dan akal kekal didalamnya.
Umat islam sudah jelas dilarang mengambil riba apapun itu jenisnya. Larangan ini bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.
1.      Larangan Riba dalam Al Qur’an
Dimana larangan riba dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus, namun melalui empat tahap, yaitu:
a.       Allah memberikan gambaran bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT (QS. Ar rum:39).
b.      Allah memberikan gambaran bahwa riba itu sebagai sesuatu yang buruk dan Allah akan mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba (QS. An Nisaa:160-161).
c.       Allah memberikan pengertian bahwa Riba diharamkan apabila dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Al imran:130).
d.      Allah SWT dengan jelas mengharamkan apapun jenis tambahan dari hasil dan sisa riba (QS. Al Baqarah:278-279).
2.      Larangan Riba dalam Hadits
Ada banyak hadits yang menguraikan masalah riba, beberapa diantaranya:
a.       Raslullah saw bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhya ia telah berurusan dengan riba. Penerima atau pemberi sama-sama bersalah”. (HR Muslim)
b.       “Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda ‘mereka itu semuanya sama’ “. (HR Muslim)
c.       Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapt petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.
Jadi kesimpulan dari hadits ini secara garis besar bahwa siapapun yang berhubungan dengan riba baik itu orang yang menerima, membayar, member dan orang disekitarnya, semuanya sama. Mereka itutidak akan memasuki surga dan mereka salah satu contoh penghuni-penghuni neraka.
Adapun jenis-jenis riba secara garis besar yaitu:
a.       Riba qardh
b.      Riba jahiliyyah
c.       Riba Fadhl
d.      Riba Nasi’ah

             

Tidak ada komentar:

Posting Komentar