Senin, 12 Mei 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG AKAD

AYAT DAN HADITS TENTANG AKAD
Dalam Al- Qur’an ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Secara etimologi, akad (al- ‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq). Adapun menurut Wahbah  Al-Juhailli, akad adalah Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Sedangkan al-ahdu (akad) secara etimologis berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.
Adapun pengertian akad secara terminology yang dikemukakan oleh ulama fiqh bahwa pengertian akad dalam arti khusus yaitu Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
Mengenai akad Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah : 1, yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Pada ayat ini menjelaskan tentang keharusan memenuhi akad atau janji. Dimana dengan akad seseorang sudah terikat dengan perjanjiannya baik itu antara seseorang dengan Allah maupun antara seseorang dengan hamba-hambanya (makhluk lainnya). Allah menghalalkan setiap akad yang sesuai dengan ketentuan-Nya, tetapi selain itu Allah mengharamkan segala bentuk akad yang tidak sesuai dengan syariah islam dan ketentuan Allah. Menurut Islam seorang muslim harus komitmen dengan perjanjian yang dilakukannya. Begitupun dalam ayat ini mengenai binatang ternak, bahwa pada dasarnya binatang ternak seperti kambing, sapi, unta, dan lain sebagainya dihalalkan selama dalam proses akadnya sesuai dengan ketentuan syariah islam. Tetapi diluar binatang-binatang tersebut, seperti babi, anjing, dan lain sebagainya diharamkan untuk diperjual belikan dan diakadkan. Sebagaimana hadits nabi SAW bersabda: “Kaum Muslim TERIKAT dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau menghalalkan yang haram.” [HR at-Tirmidzi]. Selain itu, dalam ayat ini juga dijelaskan mengenai “tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji”, bahwa pada dasarnya seseorang apabila sedang mengerjakan haji harus dalam keadaan suci dan bersih, tidak boleh melanggar semua aturan Allah, karena orang yang sedang melaksanakan haji berarti orang itu sedang berakad kepada Allah dengan memenuhi semua rukun haji dan tidak boleh melanggar akad-akad yang telah Allah tentukan seperti berburu dan membunuh binatang, apalagi di Mekah merupakan Negara yang suci. Begitupun dalam bermuamalah seperti contoh dalam akad jual beli dimana melibatkan antara penjual dan pembeli, dalam hal ini apabila penjual dan pembeli bertransaksi, ketika penjual menyerahkan barang yang diperjual belikannya kemudian pembeli menerima barang tersebut, berarti barang yang sudah diakadkan tersebut menjadi milik si pembeli. Dalam ayat ini  juga diperjelas menegenai akad jual beli, sebagaimana hadits Rasulullah SAW bersabda: ““Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar