AYAT DAN HADITS TENTANG AKAD
Dalam Al- Qur’an ada dua istilah yang
berkaitan dengan perjanjian yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Secara
etimologi, akad (al- ‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan
(al-ittifaq). Adapun menurut Wahbah Al-Juhailli,
akad adalah Ikatan antara dua perkara,
baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun
dari dua segi. Sedangkan al-ahdu (akad) secara etimologis berarti masa,
pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.
Adapun pengertian akad
secara terminology yang dikemukakan oleh ulama fiqh bahwa pengertian akad dalam
arti khusus yaitu Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan
ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
Mengenai akad Allah SWT
berfirman dalam QS. Al-Maidah : 1, yang Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali
yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan
berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Pada ayat ini menjelaskan tentang keharusan memenuhi akad
atau janji. Dimana dengan akad seseorang sudah terikat dengan perjanjiannya
baik itu antara seseorang dengan Allah maupun antara seseorang dengan
hamba-hambanya (makhluk lainnya). Allah menghalalkan setiap akad yang sesuai
dengan ketentuan-Nya, tetapi selain itu Allah mengharamkan segala bentuk akad
yang tidak sesuai dengan syariah islam dan ketentuan Allah. Menurut Islam seorang muslim harus komitmen
dengan perjanjian yang dilakukannya. Begitupun dalam ayat ini mengenai
binatang ternak, bahwa pada dasarnya binatang ternak seperti kambing, sapi,
unta, dan lain sebagainya dihalalkan selama dalam proses akadnya sesuai dengan
ketentuan syariah islam. Tetapi diluar binatang-binatang tersebut, seperti
babi, anjing, dan lain sebagainya diharamkan untuk diperjual belikan dan
diakadkan. Sebagaimana hadits nabi SAW bersabda: “Kaum Muslim TERIKAT
dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal,
atau menghalalkan yang haram.” [HR at-Tirmidzi]. Selain itu, dalam ayat ini
juga dijelaskan mengenai “tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang
mengerjakan haji”, bahwa pada dasarnya seseorang apabila sedang mengerjakan haji
harus dalam keadaan suci dan bersih, tidak boleh melanggar semua aturan Allah, karena
orang yang sedang melaksanakan haji berarti orang itu sedang berakad kepada
Allah dengan memenuhi semua rukun haji dan tidak boleh melanggar akad-akad yang
telah Allah tentukan seperti berburu dan membunuh binatang, apalagi di Mekah
merupakan Negara yang suci. Begitupun dalam bermuamalah seperti contoh dalam
akad jual beli dimana melibatkan antara penjual dan pembeli, dalam hal ini
apabila penjual dan pembeli bertransaksi, ketika penjual menyerahkan barang
yang diperjual belikannya kemudian pembeli menerima barang tersebut, berarti
barang yang sudah diakadkan tersebut menjadi milik si pembeli. Dalam ayat
ini juga diperjelas menegenai akad jual
beli, sebagaimana hadits Rasulullah SAW bersabda: ““Bila dua orang saling
berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama
keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya
menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan
pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut.
Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak
ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah
akad penjualan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar