PRINSIP DAN PRODUK BERBASIS WADI’AH
Al-Wadi’ah adalah titipan murni dari satu
pihak kepada pihak lain baik perorangan atau badan hokum yang dalam
kesepakatannya harta/barang yang dititipkan harus dijaga serta dikembalikan
kapanpun si pemilik menghendakinya.
Dalam perbankan syariah, secara umum al-wadi’ah
terdapat dua jenis, yaitu:
1.
Wadiah yad
al-amanah (Trustee Depository)
Konsep ini yaitu bermakna tangan amanah,
dimana maksudnya bahwa pihak yang menerima titipan hanya berfungsi sebagai
penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga harta atau barang
yang dititipkan tanpa boleh memanfaatkannya dan sebagai kompensasinya, penerima
titipan diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan. Dan
konsep ini dalam aplikasi perbankan yaitu untuk jasa penitipan atau safe
deposit box.
2.
Wadiah yad
adh-dhamanah (Guarantee Depository)
Dalam konsep ini yaitu pihak yang menerima
titipan boleh memanfaatkan harta atau barang yang dititipkan kepadanya dan
sebagai konsekuensinya semua keuntungan yang dihasilkan dari dana titipan
tersebut menjadi milik bank (demikian juga bank sebagai penanggung seluruh
kemungkinan kerugian), sebagai imbalannya sipenyimpan mendapat jaminan keamanan
terhadap hartanya. Sungguhpun demikian bank sebagai penerima titipan, sekaligus
juga sebagai pihak yang telah memanfaatkan dana tersebut tidak dilarang untuk
memberikan semacam insentif berupa bonus dengan catatan tidak disyaratkan
sebelumnya dan jumlahnya tidak ditetapkan dalam nominal/persentase, tetapi
betul-betul merupakan kebijaksanaan dari manajemen bank syariah. Dan konsep ini
dalam aplikasi perbankan yaitu berupa giro dan tabungan.
Adapun landasan hukum al-wadi’ah sebagaimana
dalam firman Allah QS. An-Nisaa: 58 yang artinya: “Sungguh Allah menyuruhmu
menyampaikan amanat (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu
menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil…..”
Selain itu dalam sebuah hadist juga dikatakan
“ Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada yang berhak menerimanya dan jangan
membalas khianat kepada yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud)
Dalam fatwa DSN MUI No. 02/DSN-MUI/IV/2000,
disini dijelaskan tentang ketentuan umum tabungan berdasarkan wadiah yaitu
sebagai berikut:
a.
Bersifat
simpanan.
b.
Simpanan
bisa diambil kapan saja (on call)/ berdasarkan kesepakatan.
c.
Tidak ada
imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian bonus (atthaya) yang
bersifat sukarela dari pihak bank.
Selain itu, dalam fatwa DSN diatas juga
prinsip penghimpunan dana yang digunakan dalam bank syariah ada 2 yaitu prinsip
wadiah dan prinsip mudharabah. Prinsip wadiah dalam perbankan syariah dapat
diterapkan dalam kegiatan penghimpunan dana berupa giro dan tabungan.
Giro wadiah adalah titipan pihak ke-3 pada
bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
sek, bilyet giro, kartu ATM, dan sebagainya. Sedangkan tabungan wadiah adalah
tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah yakni titipan murni yang harus
dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
Fatwa DSN MUI tentang wadi’ah