Senin, 24 Maret 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI


AYAT DAN HADITS TENTANG PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI
Dalam perekonomian manusia tidak akan lepas dari faktor produksi, distribusi dan konsumsi. Diantara ketiganya itu sangat berkaitan satu sama lain dan sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia.
1.      Produksi
Produksi merupakan suatu kegiatan dalam menghasilkan dan menciptakan barang dan jasa untuk kebutuhan hidup manusia. Adapun konsep produksi dalam ekonomi Islam sebagaimana dalam firman Allah SWT QS. Al-Qashash : 77 yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
            Dalam surah lain dijelaskan pula mengenai berproduksi yaitu sebagaimana QS. Saba: 10-11 yang artinya “ Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Daud kurnia dari kami (kami berfirman): “ Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud” dan kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Allah melihat apa yang kamu kerjakan”.
Adapun hadits mengenai produksi yaitu:
“Utsman ibn Abul ‘Ash berkata kepada Umar Radhiallahu Anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin”. Maka Umar menetapkan lahan tanah tersebut untuknya (Ibnu Zanjawih, kitab al amwal).
Dalam hadits lain dijelaskan agar manusia dalam berproduksi selalu mengembangkan sumber daya alam secara efisien, bahkan apabila tidak mampu mengembangkannya maka dianjurkan bekerja sama dengan yang lain.Muslim mengatakan, Nabi SAW bersabda “Barang siapa yang mempunyai tanah maka tanamilah, jika tidak mampu maka supaya ditanami oleh saudaranya”
Adapun Nabi SAW memberi perhatian yang besar terhadap proses produksi dengan mengaitkannya terhadap ibadah, sebagaimana dalam hadits Nabi SAW bersabda “Tidak ada seseorang yang menanam tanaman kecuali ditulis oleh Allah pahala sebanyak buah yag keluar dari tanamannya” (HR. Ahmad). Dengan demikian kerja produktif bukan saja dianjurkan tetapi juga merupakan sebuah kewajiban, dimana kerja adalah milik semua orang dan hasilnya menjadi hak milik pribadi dan akan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. 
2.      Distribusi
Distribusi merupakan suatu proses penyaluran hasil produksi dari produsen kepada konsumen berupa barang dan jasa untuk kebutuhan hidup manusia. Adapun mengenai proses pendistribusian sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Hasyr: 7 yang artinya: “ Harta rampasan fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri  adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalana, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sungguha Allah sangat keras hukumannya”.
            Adapun mengenai etika dalam berdistribusi dimana dijelaskan bahwa dilarang adanya penumpukkan harta, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Umar ra, ia berkata “ Aku mendengar nabi SAW bersabda barang siapa yang menahan makanan (keperluan) kaum muslimin, maka Allah akan menimpakan padanya kerugian dan kebangkrutan” (HR. Ibnu Majah).
            Selain itu dalam sebuah hadits dijelaskan tentang syarat-syarat distribusi yaitu dari Uqabah bin Amir, ia menagatakan “ Aku mendengar nabi SAW bersabda seorang muslim adalah saudara lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya yang didalamnya mengandung cacat kecuali setelah ia menjelaskan kepadanya” (HR. Ibnu Majah).
            Jadi pada dasarnya dalam suatu pendistribusian jangan saling merugikan satu sama lain khususnya bagi konsumen. Dalam proses pendistribusian haruslah berlandaskan ajaran islam dan harus  sesuai dengan nilai dan norma yang ada seperti halnya dilarang adanya penimbunanan barang atau jasa yang akan menghambat kelangsungan hidup konsumen.
3.      Konsumsi
Konsumsi merupakan setiap kegiatan manusia untuk memakai, menggunakan, dan menikmati barang atau jasa untuk kelangsungan hidupnya. Adapun ada beberapa prinsip mengenai konsumsi yaitu:
a.    Halal
Hendaknya yang dimakan, diminum dan dikonsumsi oleh manusia hendaklah sesuatu yang halal dan dibolehkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Baqarah:168 yang artinya “ Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi  dan janganlah kamu mengitu langkah-langkah syetan. Sungguh. Syetan itu musuh yang nyata bagimu”.
Diperjelas dalam sebuah hadits yaitu:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
Artinya:
“Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin  punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.
b.    Baik/Bergizi
Nabi SAW bersabda: “wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di perintahkan pada para utusan.”Kemudian baca ayat “Wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramAllah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetehui apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “makanlah sesuatu yang baik dari apa yang kami rezekikan padamu.”   Kemudian nabi menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh,rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa: ‘wahai tuhanku, wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima.”
Jadi pada dasarnya Allah menyuruh umatnya untuk mengkonsumsi makanan/minuman yang baik dan diperoleh dengan cara yang baik serta untuk mengkonsumsi yang bergizi untuk memperoleh kesehatan yang baik untuk tubuh kita supaya terhindar dari segala penyakit.
c.    Tidak berlebihan atau Makan dan Minum dengan secukupnya, sebagaimana hadits nabi SAW:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ.
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”
d.   Tidak mengandung riba dan  Tidak kotor atau najis, sebagaimana hadits nabi SAW:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُو كِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرُ.
Artinya:
Nabi melarang hasil usaha dari anjing,darah,pentato dan yang di tato, pemakan dan yang membayar riba,dan melaknat pembuat gambar.
e.    Bukan dari Hasil Suap
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ قَالَ يَزِيدُ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّشِي وَالْمُرْتَشِي.
Artinya:
“ Nabi melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang di suap.”
            Jadi pada dasarnya, semua yang dikonsumsi oleh kita haruslah sesuai dengan ajaran islam. Tinggalkan semua kemudharatan dalam hidup dan harus tetap pada garis dan batasan yang telah Allah tentukan.

AYAT DAN HADITS TENTANG KERJA


AYAT DAN HADITS TENTANG KERJA
Kerja merupakan suatu usaha atau kegiatan  yang dilakukan manusia dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guna mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Allah SWT mengajarkan pada umatnya untuk bekerja secara halal, karena pada dasarnya bekerja secara halal itu sama halnya dengan jihad, sebagaimana hadits Rasulullah yang Artinya: “Telah lewat seorang laki-laki dihadap Rasulullah SAW, maka para sahabat melihat kegagahannya dan giatnya dalam bekerja. Kemudian mereka bertanya: apakah ini termasuk fisabilillah? Maka bersabda Rasulullah SAW: sesungguhnya kalau dia bekerja untuk anaknya yang masih kecil, maka itu termasuk fisabilillah, dan sesungguhnya jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya dan kakeknya maka itu termasuk fisabilillah, dan jika ia bekerja untuk mencukupi dirinya sendiri, maka itu fisabilillah, dan jika ia bekerja untuk mencari kemegahan dan kemewaan maka dia berada di jalan syetan”.
Adapun Islam memandang bahwa bekerja dengan giat itu merupakan manifestasi dari kekuatan iman seseorang, sebagaimana firman Allah SWT QS. At-Taubah: 105 yang artinya: “Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan”.
Selain itu dalam suatu hadits dijelaskan tentang sikap keteladanan Rasul yang paling bersejarah dimana dijelaskan mengenai kebanggaan bekerja dan semangat Rasul yang berprestasi atas dasar hasil keringatnya sendiri.
Rasulullah bersabda :
الْوَلِيدُ بن مُحَمَّدٍ الْمُوَقَّرِيُّ، عَنْ ثَوْرِ بن يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بن مَعْدَانَ، عَنِ الْمِقْدَامِ بن مَعْدِي كَرِبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ:مَا أَكَلَ أَحَدٌ مِنْ بني آدَمَ طَعَامًا هُوَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدَيْهِ، قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ:وَكَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ يَأْكُلُ مِنْ عَمِلِ يَدَيْهِ
Artinya: “Tiada seorang pun yang makan makanan yang lebih baik dari pada makan yang diperoleh dari hasil dari keringatnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Daud AS itu pun makan dari hasil karyanya sendiri” (HR. Bukhari)
Islam memandang bahwa suatu pekerjaan tidak memandang persoalan gender baik laki-laki atau perempuan semuanya sama tetapi yang membedakannya adalah dasar pengabdiannya yaitu suatu dorongan keimanannya yang shahih, sebagaimana firman Allah SWT QS An-Nahl: 97:
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan”.
Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan suatu tugas yang mulia, yang akan membawa diri seseorang pada posisi terhormat, bernilai, baik di mata Allah SWT maupun di mata kaumnya. Oleh sebab itulah, Islam menegaskan bahwa bekerja merupakan sebuah kewajiban yang setingkat dengan Ibadah, Orang yang bekerja akan mendapat pahala sebagaimana orang beribadah. Selain itu manusia di tuntut untuk berusaha dan bekerja keras serta beramal sholeh didunia ini tetapi tidak meninggalkan kewajiban beribadah kepada Allah SWT, karena yang dibawa manusia kelak di akhirat hanyalah ketakwaannya, ketaatannya dan amalnya kepada Allh SWT bukanlah sebuah kenikmatan yang diperoleh manusia selama  hidupnya di dunia ini, dimana Rasulullah SAW bersabda: “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya, dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.”
Dalam ungkapan lain dikatakan juga, “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, Memikul kayu lebih mulia dari pada mengemis, Mukmin yang kuat lebih baik dari pada muslim yang lemah. Allah menyukai mukmin yang kuat bekerja.”
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa lebih baik bekerja dari pada meminta, sesusah-susahnya mencari kerja setidaknya seorang muslim haruslah bekerja keras, berusaha untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya , dimana sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang pekerja keras dan Allah tidak menyukai orang-orang yang malas.


Senin, 10 Maret 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG RIBA

AYAT DAN HADITS TENTANG RIBA
Riba secara bahasa bermakna ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilah, riba yaitu pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal dengan jalan yang  bathil. Namun secara umum riba yaitu pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah islam. Riba sudah jelas hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip syariah islam, sebagaimana firman Allah yang artinya:
“ Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan sepeti berdirinya orang yang kemasukkan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berpendapat sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari tuhannya, lalu terus berhenti (dari membil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datangnya larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka dan mereka kekal didalamnya” (QS. Al- Baqarah: 275).
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa riba itu sudah jelas haramdan orang yang memakan riba maka jiwa dan hatinya tidak akan tenteram, maka Allah menggambarkan seseorang yang mengambil riba seperti halnya orang yang kemasukkan syetan akibat penyakit gila. Yang dimaksud penyakit gila disini bahwa ia hidup dengan keserakahan dan merasa tidak puas dengan apa yang diberikan Allah sehingga hidupnya tidak akan tenang. Padahal sesungguhnya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Jual beli yang dimaksud disini harus berdasarkan prinsip syariah islam, dimana didalamnya tidak diperbolehkan adanya praktik riba. Karena Allah sangat melaknat orang-orang yang mengambil riba dan mereka adalah penghuni neraka dan akal kekal didalamnya.
Umat islam sudah jelas dilarang mengambil riba apapun itu jenisnya. Larangan ini bersumber dari Al Qur’an dan Hadits Rasulullah saw.
1.      Larangan Riba dalam Al Qur’an
Dimana larangan riba dalam Al Qur’an tidak diturunkan sekaligus, namun melalui empat tahap, yaitu:
a.       Allah memberikan gambaran bahwa riba tidak akan menambah kebaikan disisi Allah SWT (QS. Ar rum:39).
b.      Allah memberikan gambaran bahwa riba itu sebagai sesuatu yang buruk dan Allah akan mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yahudi yang memakan riba (QS. An Nisaa:160-161).
c.       Allah memberikan pengertian bahwa Riba diharamkan apabila dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda (QS. Al imran:130).
d.      Allah SWT dengan jelas mengharamkan apapun jenis tambahan dari hasil dan sisa riba (QS. Al Baqarah:278-279).
2.      Larangan Riba dalam Hadits
Ada banyak hadits yang menguraikan masalah riba, beberapa diantaranya:
a.       Raslullah saw bersabda: “Emas hendaklah dibayar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, tepung dengan tepung, kurma dengan kurma, garam dengan garam, bayaran harus dari tangan ke tangan (cash). Barang siapa memberi tambahan atau meminta tambahan, sesungguhya ia telah berurusan dengan riba. Penerima atau pemberi sama-sama bersalah”. (HR Muslim)
b.       “Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda ‘mereka itu semuanya sama’ “. (HR Muslim)
c.       Diriwayatkan oleh Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda “Tuhan sesungguhnya berlaku adil karena tidak membenarkan empat golongan memasuki surga atau tidak mendapt petunjuk dari-Nya. (Mereka itu adalah) peminum arak, pemakan riba, pemakan harta anak yatim dan mereka yang tidak bertanggung jawab/menelantarkan ibu bapaknya.
Jadi kesimpulan dari hadits ini secara garis besar bahwa siapapun yang berhubungan dengan riba baik itu orang yang menerima, membayar, member dan orang disekitarnya, semuanya sama. Mereka itutidak akan memasuki surga dan mereka salah satu contoh penghuni-penghuni neraka.
Adapun jenis-jenis riba secara garis besar yaitu:
a.       Riba qardh
b.      Riba jahiliyyah
c.       Riba Fadhl
d.      Riba Nasi’ah

             

Senin, 03 Maret 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG HAK MILIK

AYAT DAN HADITS TENTANG HAK MILIK
a.       Ayat tentang hak milik
Yang artinya: “Kepunyaan-Nya-lah semua yang ada di langit, semua yang di bumi, semua yang di antara keduanya dan semua yang di bawah tanah”. (QS.Taahaa : 6)
Penjelasan:
            Semua yang ada di muka bumi ini adalah milik Allah swt. Karena sesungguhnya Allah pemilik mutlak atas alam semesta ini dan seluruh isinya, termasuk yang ada di langit, di bumi, di bawah tanah dan bahkan di luar angkasa, semua itu Allah yang maha kuasa dan pemilik seluruhnya. Selain itu semua yang terjadi di alam semesta ini seperti halnya bencana, kiamat, kematian, itu semua atas kehendak Allah. Tidak hanya itu Allah menciptakan api, air, udara, angin, padang rumput dan kekayaan sebagainya, semuanya itu tidak lain ntuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Allah memberikan kenikmatan dan karunia atas senmua yang ada di alam semesta ini. Anugerah yang telah Allah berikan kepada manusia sangatlah tak terhitung seperti halnya kehidupan, kebahagiaan, kekayaan dan seluruh kenikmatan ini idak dapat dibalas selain dengan rasa syukurdan beribadah serta takwa kepada Allah SWT. Jadi pada hakikatnya manusia di dunia ini tidak memiliki apapun selain hanya diberi amnah oleh Allah SWT untuk menjaga, memelihara dan melestarikan semua yang ada di dunia ini.
b.      Hadits tentang hak milik
·         Rasulullah saw bersabda: "Siapa yang mengambil sebagian harta orang muslim tanpa haknya, dia menemui Allah Azza wa Jalla yang dalam keadaan marah kepadanya" (HR. Ahmad).
Penjelasan:
            Sesungguhnya Allah telah memberikan rezekinya masing-masing kepada umatnya. Banyak atau tidaknya rezeki yang di dapat tergantung kepada seberapa besar usaha mereka untuk mencari rezeki tersebut. Semua yang dimakan dan diperoleh oleh kita berarti itulah rezeki kita. Kita tidak boleh makan yang bukan rezeki kita. Jangan sampai karena keegoisan dan keserakahannya, seseorang mengambil yang bukan haknya, bukan rezekinya. Krena hal itu sama saja dengan mencuri, karena mengambil haknya orang lain. Apalagi kalu hak-hak yang diambilnya itu, hak-hak orang yang wajib diberi seperti halnya fakir miskin, yatim piatu, hamba sahaya, dan lain sebagainya. Allah sangat murka kepada orang yang suka mengambil hak orang lain dan Allah sangat membenci dan tidak suka kepada orang yang suka mencuri hak orang lain. Allah pun akan marah kepada mereka yang suka mencuri hak orang lain dan akan memberikan hukuman di akhirat kelak, Allah maha melihat dan maha mengetahui semua yang dilakukan dan dikerjakan manusia selama hidup di dunia.
·         Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang bercocok tanam di tanah orang lain tanpa seizin mereka, Ia tidak berhak sedikitpun mendapatkan hasil dan yang ia dapatkan adalah biayanya” (HR. Tirmidzi).
Penjelasan:
            Manusia boleh berusaha untuk mendapatkan yang diinginkannya, tetapi harus sesuai dengan syaiat islam. Dimana dalam hadits ini dikatakan bahwa sebuah tanah dimanfaatkan tanpa seizin mereka, berarti hal ini mengambil kesempatan dalam kesempitan. Sehingga akan menyebabkan keuntungan bagi satu pihak dan juga kerugian bagi pihak lainnya. Padahal hal ini bisa diatasi dengan adanya kerja sama dan keadilan. Sehingga keuntungan dan kerugian akan ditanggung keduanya tanpa merugikan satu sama lain. Jangankan hasil yang didapatkan si penanam, melainkan biaya yang didapatkannya, karena ia telah melanggar hak pihak lain. Kecuali kalau dilandasi ikhlas sama ikhlas antara si pemilik dan si penanam, dimana si pemilik membolehkan tanah itu dimanfaatkan oleh orang lain meskipun tanpa meminta bagi hasil atau imbalannya. Tetapi seharusnya juga ada kemauan dari si penanam untuk hasi tanamannya atau biaya sewa, meskipun si pemilik tidak meminta biaya sewanya karena ia sudah ikhlas tanahnya dimanfaatkan.Kecuali kalau si pemilik berniat untuk menyewakan tanah itu, berarti si penanam berhak membayar sewanya dengan ktetentuan yang telah disepakati keduanya.