PERBANDINGAN
BANK SYARIAH DAN BANK KONVENSIONAL
Lembaga keuangan menurut SK Menkeu RI No. 792
Tahun 1990 merupakan suatu perusahaan atau badan yang kegiatan usahanya
berkaitan dengan bidang keuangan yang melakukan penghimpunan dan penyaluran
dana kepada masyarakat guna membiayai investasi perusahaan. Adapun pengertian
bank menurut undang-undang perbankan bahwa bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Pada dasarnya bank terdiri
dari bank konvensional dan bank syariah.
1.
Bank
Konvensional
Menurut Undang-undang Nomor
10 Tahun 1998 Bank Konvensional adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Martono
(2002) menjelaskan prinsip konvensional yang digunakan bank
konvensional menggunakan dua metode, yaitu :
- Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk
simpanan seperti tabungan, deposito berjangka, maupun produk pinjaman
(kredit) yang diberikan berdasarkan tingkat bunga tertentu.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya, pihak bank menggunakan
atau menerapakan berbagai biaya dalam nominal atau prosentase tertentu.
Sistem penetapan biaya ini disebut fee based.
2. Bank
Syariah
Bank syariah adalah suatu sistem perbankan
yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Usaha pembentukan
sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun
meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram dimana hal ini tidak dapat dijamin
oleh sistem perbankan konvensional. Dalam
menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan
sistem bunga dalam menentukan sistem imbalan atas dana yang digunakan oleh
suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang
disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam
Secara
garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk
penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank
kepada nasabahnya. Dalam penyaluran dana terdiri dari jual beli (ba’i), sewa
(ijarah), dan bagi hasil (mudharabah&musyarakah), Dalam penghimpunan dana dapat
diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi, Penghimpunan dana dalam
bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan, berdasarkan akad yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk
investasi wujudnya berupa deposito, juga berdasarkan akad yang tidak
bertentangan dengan prinsip syari’ah, yaitu dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan
mudharabah. Selain
dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat
memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau
keuntungan, jasa tersebut terdiri dari
sharf, kafalah, hiwalah, dan lain-lain.
Perbedaan yang mendasar
antara bank syariah dengan bank konvensional, yaitu:
1.
Perbedaan
Falsafah
Perbedaan pokok antara bank
konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan
oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang
dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk
bagi hasil. Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu
bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba). Dimana
riba sangat berpotensi dapat mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak
namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.
2.
Konsep
Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah
dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi
jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan
upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah
membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan
menjadi sangat likuid. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan,
maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya
setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan,
didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah
dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko. Sesuai
dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana
nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan
cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke
dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil
keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai
usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka
semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya. Namun
jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan
bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana
nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah
keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank
konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha
atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya. Dengan demikian sistem bagi
hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar
kecilnya keuntungan bank syariah. Semakin besar keuntungan bank syariah semakin
besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan
banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah
keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari
dana yang disimpannya saja.
3.
Struktur
Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu
bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas dalam
mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan prinsip
syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang bertugas untuk
meneliti dan memberi fatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga
keuangan syariah. Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga
keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan
menyimpang dari prinsip yang sudah ditetapkan. Sedankan dalam bank konvensional
tidak terdapat dewan sejenis seperti bank syariah.
4.
Hubungan
dengan nasabah
Pada prinsipnya hubungan antara bank syariah
dengan nasabah yaitu dalam bentuk kemitraan sedangkan bank konvensional
hubungannya Sebagai debitor-kreditor.
Sumber:
·
Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga keuangan
syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2009)
·
http://www.carajadikaya.com/perbedaan-bank-konvensional-dengan-bank-syariah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar