Sabtu, 07 Desember 2013

Reksadana



REKSADANA
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam portofolio investasi itu berupa sahamobligasipasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.     Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.     Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi baik itu jangka menengah maupun jangka panjang.
3.     Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dalam reksadana, uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat berharga seperti saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan efek lainnya dan ditabungkan dalam deposito. Keuntungan atau kerugian investasi dalam reksadana dapat dilihat pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang juga digunakan sebagai dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Mekanisme reksadana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Dimana para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal cukup besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang tentunya lebih ahli dan sudah berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan dari investasi tersebut di bagihasilkan kepada para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi Reksadana Syariah. Dengan metode investasi Syariah, hasil yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.       Dikelola oleh manajemen professional
  1. Diversifikasi investasi
  2. Transparansi informasi
  3. Likuiditas yang tinggi
  4. Biaya Rendah
Reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional yaitu bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Tetapi disamping itu, reksadana syariah mempunyai tujuan khusus yakni untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada hakikatnya kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah islam, maka ada beberapa hal yang dapat membedakan antara reksadan konvensional dan syariah, yaitu:
a.       KelembagaanDalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah, beda halnya dengan reksadana konvensional yang dalam prosesnya diawasi hanya oleh bapepam saja.
b.      Akad antara investor dengan lembaga dalam reksadana syariah hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah dan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan dalam reksadana konvensional dalam akad dan kesepakatannya tanpa ada aturan halal dan haramnya.
c.       Dalam kegiatan investasi dan transaksi, Reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah seperti contohnya investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan dalam reksadana konvensional investasi dalam hal ini selama transaksinya dapat memberikan keuntungan.

Sumber:
·         Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga keuangan syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2009)
·         www.wikipedia.com
·         Huda dan Nasution (2008:117-127)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar