REKSADANA
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua
konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’
yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti
kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah
dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer
investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Dana
yang dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam portofolio investasi
itu berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya.
Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil
yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative
kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari definisi di atas,
terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.
Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik
(investor).
2.
Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan
instrumen investasi baik itu jangka menengah maupun jangka panjang.
3.
Reksadana tersebut dikelola oleh manajer
investasi.
Dalam
reksadana, uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manajer
investasi untuk membeli surat-surat berharga seperti saham, obligasi,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan efek lainnya dan ditabungkan dalam
deposito. Keuntungan atau kerugian investasi dalam reksadana dapat dilihat pada
Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang juga digunakan sebagai dasar pembelian dan
penjualan unit penyertaan.
Kekayaan
reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan
pada bank
kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi,
dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan
kolektif dan administratur.
Mekanisme reksadana sebenarnya
mirip dengan investasi bagi hasil. Dimana para investor dan manajer investasi
“patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang
memerlukan modal cukup besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya
dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang tentunya lebih ahli dan sudah
berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan dari investasi
tersebut di bagihasilkan kepada para investor dan manajer investasi sesuai
dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme
bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah
adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan
bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi
Reksadana Syariah. Dengan metode investasi Syariah, hasil
yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur
yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas
jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang
baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.
Reksa
Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik antara lain:
a.
Dikelola oleh manajemen professional
- Diversifikasi investasi
- Transparansi informasi
- Likuiditas yang tinggi
- Biaya Rendah
Reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional yaitu
bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola
oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen
di pasar modal dan pasar uang. Tetapi disamping itu, reksadana syariah
mempunyai tujuan khusus yakni untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang
ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan
dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip
syariah.
Pada hakikatnya kegiatan reksadana yang ada sekarang
masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah islam,
maka ada beberapa hal yang dapat membedakan antara reksadan konvensional dan
syariah, yaitu:
a. KelembagaanDalam
syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga
badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang
secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan
tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang
beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah, beda halnya dengan
reksadana konvensional yang dalam prosesnya diawasi hanya oleh bapepam saja.
b.
Akad antara investor
dengan lembaga dalam reksadana syariah hendaknya dilakukan dengan sistem
mudharabah dan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan dalam reksadana
konvensional dalam akad dan kesepakatannya tanpa ada aturan halal dan haramnya.
c.
Dalam kegiatan
investasi dan transaksi, Reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang
tidak bertentangan dengan syariah seperti contohnya investasi dalam bidang
perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga
keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan dalam reksadana konvensional investasi dalam
hal ini selama transaksinya dapat memberikan keuntungan.
Sumber:
·
Soemitra,
Andri. Bank dan Lembaga keuangan syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,
2009)
·
Huda dan
Nasution (2008:117-127)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar