PASAR MODAL
Pasar Modal menurut
Undang-Undang No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (12), bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran
umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar
Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti:
menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar
Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui
jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya.
Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd,
1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka
panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang
pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
Pasar
modal juga dikenal dengan bursa efek. Bursa efek menurut Psal 1 Ayat (4) UU No.
8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek
di Indonesia dikenal dengan bursa efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya
(BES). Namun pada tahun 2007, BES dan BEJ sudah demerger dengan nama Bursa Efek
Indonesia (BEI). Sehingga dengan demikian hanya ada satu pelaksana Bursa Efek
di Indonesia yaitu BEI. Sedangkan bagi pasar modal syariah, listingnya
dilakukan di Jakarta Islamic Index yang telah diluncurkan sejak 3 juli 2000.
Pasar
modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama
mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya
telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal Syariah secara prinsip
berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrument syariah sudah
digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi
dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar Modal di Indonesia
tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam
merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan
terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi
kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku
dalam pasar modal terdiri dari:
1.
Emiten
Perusahaan
yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di
bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham
(RUPS), antara lain :
a.
Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari
para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau
kapasitas produksi.
b.
Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan
antara modal sendiri dengan modal asing.
c.
Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan
dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2. Investor
Pemodal
yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi
(disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor
biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup
bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan
utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·
Memperoleh deviden. Ditujukan kepada
keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam
bentuk deviden.
·
Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham
yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·
Berdagang. Saham dijual kembali pada saat
harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan
keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3. Lembaga
Penunjang
Fungsi
lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal,
sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Fungsi
dan manfaat Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah
sebagai berikut:
a. Sebagai
sarana penambah modal bagi usaha, Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara
menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum,
perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
b. Sebagai
sarana pemerataan pendapatan, Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang
telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada
para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar
modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c. Sebagai
sarana peningkatan kapasitas produksi, Dengan adanya tambahan modal yang
diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d. Sebagai
sarana penciptaan tenaga kerja, Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul
dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja
baru.
e. Sebagai
sarana peningkatan pendapatan Negara, Setiap deviden yang dibagikan kepada para
pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan
melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f. Sebagai
indikator perekonomian Negara, Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di
pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas
bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
Pasar
modal mampu menjadi tolok ukur kemajuan perekonomian suatu Negara, karena pasar
modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan
bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa
harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Manfaat dari Pasar Modal, yaitu:
a.
Menyediakan sumber pembiayaan (jangka
panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara
optimal.
b.
Memberikan wahana investasi bagi investor
sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c.
Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai
lapisan masyarakat menengah.
d.
Menciptakan lapangan kerja/profesi yang
menarik.
e.
Alternatif investasi yang memberikan potensi
keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan,
liquiditas dan diversifikasi investasi.
Mekanisme
Penawaran Umum (Go Public)
Secara
tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go
public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana
dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari
berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang
menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat
berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
a.
Mendapatkan dana yang cukup besar bagi
pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut
diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
b.
Dengan kepemilikan saham yang tersebar di
masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan
transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk
berkembang.
c.
Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk
melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
d.
Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara
tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Perbedan antara pasar modal
syariah dan pasar modal konvensional yaitu Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat
berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya
(derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana. Sedangkan dalam pasar modal
syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa
Dana Syariah. Sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang
dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan
saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan
dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria
syariah.
Di pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan
marjin karena investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya.
Dana investor pun hanya diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya
memenuhi ketentuan syariah atau halal. Tidak terdapat perbedaan fisik antara
saham syariah dan non syariah. Tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan
perusahaan dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembeliannya.
Sumber:
·
Soemitra,
Andri. Bank dan Lembaga keuangan syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group,
2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar