Rabu, 18 Desember 2013


PEGADAIAN
1.        Pengertian Gadai
Gadai dalam perspektif islam disebut dengan istilah Rahn, yaitu perjanjian untuk menahan sesuatu barang sebagai jaminan atau tanggungan utang. Kata Rahn secara etimologi berarti “Tetap, Berlangsung, dan Menahan”. Maka Dari segi bahasa Rahn bisa diartikan sebagai menahan sesuatu dengan tetap. Ar Rahn Adalah menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Rahn merupakan suatu akad utang piutang dengan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syara’ sebagai jaminan, hingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang.
Perusahaan umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk  melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana/kredit ke masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugas pokok dari perum pegadaian adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan pemberian uang pinjaman berdasarkan hukum gadai. Belakangan, bersamaan dengan perkembangan produk berbasais syariah maka pegadaian syariah hadir di Indonesia dalam bentuk kerja sama bank syariah dengan perum pegadaian membentuk Unit Layanan Gadai Syariah.
Produk dan jasa perum pegadaian
1.      Pemberian Pinjaman Atas Dasar Hukum Gadai
2.      Penaksiran Nilai Barang
3.      Penitipan Barang
4.      Menawarkan jasa-jasa lain seperti kredit pada pegawai, tempat penjualan emas, dll.
2.        Mekansime Pegadaian
Pegadaian Syariah dalam menjalankan operasionalnya berpegang kepada prinsip syariah. Pada dasarnya produk-produk berbasis syariah memiliki karakterisik seperti tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang Sebagai alat tukar bukan Sebagai komoditas yang diperdagangkan dan melakukan bisnisnya dengan prinsip bagi hasil. 
            Transaksi gadai menurut syariah harus memenuhi rukun san syarat tertentu, yaitu:
1.      Rukun gadai: adanya ijab dan qobul, adanya pihak yang berakad (rahn yaitu yang menggadaikan sedangkan murtahin yaitu yang menerima gadai), adanya jaminan (marhun) berupa barang atau harta dan adanya utang (marhun bih).
2.      Syarat gadai: Shighat, Orang yang Berakal, Barang yang dijadikan Pinjaman dan Utang (Marhun Bih).
Tidak semua orang memiliki kepercayaan untuk memberikan pinjaman/utang kepada pihak lain. Untuk membangun suatu kepercayaan, diperlukan adanya jaminan (gadai) yang dapat dijadikan pegangan. Jumhur ulama menyepakati kebolehan status hukum gadai. Agar gadai tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, maka diperlukan adanya petunjuk (fatwa) dari institusi yang berwenang. Di Indonesia, lembaga yang mempunyai kewenanagan untuk memberikan fatwa adalah Dewan Syariah nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terkait dengan gadai, menurut Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002, tanggal 26 Juni 2002 bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk Rahn dibolehkan dengan ketentuan umum sebagai berikut.
1.      Murtahin (penerima barang)mempunyai hak untuk menahan marhun (barang)sampai semua utang rahn (yang menyerahkan barang )dilunasi.
2.      Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik rahn. Pada prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin Rahin, dengan tidak mengurangi nilai Marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
3.      Pemeliharaan dan peyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahn, namun dapat dilakkan juga oleh murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban rahn.
4.      Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentkan berdasarkan jumlah pinjaman.
5.      Penjualan marhun yaitu:
a.       Apabilajatuh tempo, Murtahin harus diperingatkan rahn untuk segera melunasi utangnya.
b.      Apabila rahn tetap tidak melunasi utangnya, maka marhun dijual paksa melalui lelang sesuai syariah.
c.       Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
Pada dasarnya, pegadaian syariah berada diatas dua akad transaksi, yaitu:
1.      Akad Rahn. Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam Sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kemabli seluruh atau sebagian piutangnya.Dengana akad ini, pegadaian menahan barang bergerak Sebagai jaminan atas utang nasabah.
2.      Akad Ijarah. Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang/jasa melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Melaluia akad ini, dimungkinkan bagi pegadaian untuk menarik sewa atas penyimpanan barang bergerak milik nasabah yang telah melakukan akad.
Mekanisme operasional pegadaian syariah melalui akad rahn nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan pegadaian. Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian syariah akan memperoleh keuntungan hanya dari bea sewa tempat yang dipungut bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman.
3.        Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Tujuan pegadaian:
a.       Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
b.      Untuk mencegah pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
c.       Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman dengan syarat mudah.
Manfaat pegadaian:
a.       Bagi nasabah, tersedianya dana dengan prosedur yang sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan atau kredit perbankan.
b.      Dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
c.        Dapat memberikan fasilitas penitipan yang aman dan terpercaya.
Pegadaian Sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, misalnya giro, deposito dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, Perum Pegadaian memilki sumber-sumber dana yaitu Sebagai berikut:
a.       Modal sendiri
b.      Penyertaan modal pemerintah
c.       Pinjaman jangka pendek dari perbankan
d.      Pinjaman jangka panjang yang berasal dari Kredit Lunak Bank Indonesia
e.       Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi
Jenis barang yang dapat diterima Sebagai barang jaminan pada prinsipnya adalah barang bergerak, seperti perhiasan, barang-barang elektronok, kendaraan (sepeda motor,mobil), barang-barang rumah tangga, mesin, tekstil, dan barang-barang lain yang dianggap bernilai dan berharga seperti saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya.
4.        Perbedaan antara pegadaian konvensional dan pegadaian syariah
1.      Dalam pegadaian syariah dilakukan secara suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan dalam konvensional disamping berprinsip menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
2.      Dalam pegadaian konvensional, hak gadai hanya berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam pegadaian syariah berlaku pada seluruh benda, baik harus yang bergerak maupun yang tidak bergerak.
3.      Dalam pegadaian syariah akad yang dilakukan dengan akad rahn dan tidak ada istilah bunga, sedangkan dalam pegadaian konvensional melaksanakan keuntungan dengan prinsip bunga.
4.      Jangka waktu pinjaman dalam pegadaian syariah selama 4 bulan, sedangkan dalam pegadaian konvensional jangka waktunya selama 3 bulan
5.      Dalam pegadaian syariah bila uang kelebihan dalam satu tahun tidak diambil maka akan diserahkan kepada ZIS, sedangkan dalam pegadaian konvensional uang tersebut akan menjadi milik pegadaian.

Sumber:
·         Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga keuangan syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2009)
·         www.wikipedia.com
·         Abdul Ghafar Anshari, gadai Syariah di Indonesia: konsep, implementasi dan institusionalisasi, cet-1,(Yogyakarta: Gadjah Mada University press, 2006) hlm. 139







Selasa, 17 Desember 2013


PASAR MODAL
Pasar Modal menurut Undang-Undang No. 8 tahun 1995 Pasal 1 Ayat (12), bahwa pasar modal adalah kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal (Bruce Lliyd, 1976), adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasarnya" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.
            Pasar modal juga dikenal dengan bursa efek. Bursa efek menurut Psal 1 Ayat (4) UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek di Indonesia dikenal dengan bursa efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES). Namun pada tahun 2007, BES dan BEJ sudah demerger dengan nama Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga dengan demikian hanya ada satu pelaksana Bursa Efek di Indonesia yaitu BEI. Sedangkan bagi pasar modal syariah, listingnya dilakukan di Jakarta Islamic Index yang telah diluncurkan sejak 3 juli 2000.
            Pasar modal syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Pasar modal Syariah secara prinsip berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrument syariah sudah digulirkan di pasar modal Indonesia seperti dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.
Pasar Modal di Indonesia tertinggi berada pada menteri Keuangan menunjuk Bapepam merupakan lembaga pemerintah yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari pasar modal dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien serta melindungi kepentingan masyarakat pemodal.
Pelaku dalam pasar modal terdiri dari:
1.      Emiten
Perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa (disebut emiten). Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya sudah tertuang dalam rapat umum pemegang saham (RUPS), antara lain :
a.       Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b.      Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c.       Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
2.      Investor
Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisis tertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emiten dan analisis lainnya.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
·         Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
·         Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
·         Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3.      Lembaga Penunjang
Fungsi lembaga penunjang antara lain turut serta mendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emiten maupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasar modal.
Fungsi dan manfaat Pasar Modal
Secara umum, fungsi pasar modal adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai sarana penambah modal bagi usaha, Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
b.      Sebagai sarana pemerataan pendapatan, Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
c.       Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi, Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
d.      Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja, Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
e.       Sebagai sarana peningkatan pendapatan Negara, Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
f.       Sebagai indikator perekonomian Negara, Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
            Pasar modal mampu menjadi tolok ukur kemajuan perekonomian suatu Negara, karena pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan.
Manfaat dari Pasar Modal, yaitu:
a.       Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
b.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
c.       Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
d.      Menciptakan lapangan kerja/profesi yang menarik.
e.       Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, liquiditas dan diversifikasi investasi.
Mekanisme Penawaran Umum (Go Public)
Secara tahap awal, perusahaan harus melakukan penawaran umum. Penawaran Umum (go public) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal dengan cara menjual saham atau obligasi. Penawaran umum dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada publik sehingga masyarakat dari berbagai lapisan membeli dan turut memegang saham atas perusahaan yang menerbitkan saham. Dengan melakukan go public, perusahaan mendapat berbagai keuntungan antara lain sebagai berikut:
a.       Mendapatkan dana yang cukup besar bagi pengembangan usaha dan memperbaiki struktur modal, karena dana tersebut diterima langsung tanpa melalui berbagai tahapan (termin)
b.      Dengan kepemilikan saham yang tersebar di masyarakat, perusahaan dituntut untuk melakukan kegiatan usahanya dengan transparan dan profesional sehingga memacu perusahaan tersebut untuk berkembang.
c.       Membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan investasi dengan jalan kepemilikan saham.
d.      Lebih dikenal oleh masyarakat sehingga secara tidak langsung aktivitas promosi turut berjalan.
Perbedan antara pasar modal syariah dan pasar modal konvensional yaitu Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana. Sedangkan dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah. Sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
Di pasar modal syariah tidak ada fasilitas perdagangan marjin karena investor hanya boleh bertransaksi sebesar dana yang dimilikinya. Dana investor pun hanya diinvestasikan di saham yang perusahaan atau emitennya memenuhi ketentuan syariah atau halal. Tidak terdapat perbedaan fisik antara saham syariah dan non syariah. Tetapi, saham sebagai bukti kepemilikan perusahaan dapat dibedakan menurut kegiatan usaha dan tujuan pembeliannya.
Sumber:
·         Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga keuangan syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2009)
·         www.wikipedia.com