Rabu, 11 Juni 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG MUAMALAH DALAM TRANSAKSI UTANG-PIUTANG DAN HIDUP HEMAT



AYAT DAN HADITS TENTANG MUAMALAH DALAM TRANSAKSI UTANG-PIUTANG
Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
            Pada ayat ini dapat dijelaskan memgenai bermuamalah, dimana dalam hal ini tentang utang piutang atau transaksi yang tidak secra kontan. Transaski yang seperti ini haruslah ditentukanjangka waktu pinjamanannya, karena menurut syar’i tidak diperbolehkan apabila dalam transaksi seperti ini jangka waktunya tidak ditentukan oleh kedua belah pihak, sebagaimna dalam hadits shahih ketika Rasulullah SAW hijrah ke kota madinah, penduduk madinah pada saat itu sudah terbiasa bertransaksi dengan cara berutang untuk menanam tanaman mereka dengan jangka waktu pelunasan 2 atau t3 tahun.  Lalu Rasulullah bersabda “ Barang siapa menyewakan atau mengutangkan sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula” (HR, Bukhari-Muslim).
            Selain itu, pada muamalah utang piutang haruslah ada seorang penulis untuk mencatatkan utangnya baik itu besar atau kecil. Karena seberapa besar atau kecil utang itu, yang namanya utang teteplah utang dan hal ini akan dibawa hingga ke akhirat nanti dan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Seorang penulis haruslah yang jujur dan dapat dipercaya dan lebih bagus orang yang mencatatnya itu di luar kedua orang yang bertransaksi tersebut, supaya tidak menimbulkan kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Orang yang berutang diharuskan mendiktekkan utangnya supaya ia melihat penulis itu menuliskannya dengan benar. Dan apabila ia tidak mampu mendiktekkannya maka boleh walinya untuk menggantikannya. Selain menulis dalam muamalah sperti ini juga haruslah ada dua orang saksi laki-laki, dan apabila tidak ada boleh digantikan dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, dan saksi haruslah orang yang menyaksikan transaksi ini sejak dari awal., agar dengan adanya saksi bisa membantu terciptanya kebenaran dan ketidakraguan apabila dan apabila terjadi kekeliruanpun saksi bias membantu untuk menyelesaikan permasalahannya dengan bukti yang didapatnya. Saksi dan penulis jangan bosan untuk membantu mencatatkan utangnya, supaya dengan adanya penulis mampu memberikan fakta apabila ada kesalahan atau kekeliruan apabila dengan perdagangan yang secara tunai , maka tidak perlu ada saksi ataupun penulis. Selain itu, saksi dan penulis juga tidak boleh dipersulit oleh kedua belah pihak yang berransaksi, karena dengan hal ini dapat mengakibatkan kefasikan pada diri orang tertentu.
AYAT TENTANG HIDUP HEMAT
Yang Artinya: “Dia (Yusuf) berkata, “agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa, Kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainya keculai sedikit untuk kamu makan. (QS. Yusuf: 47)
            Ayat ini dapat dijelaskan tentang sebuah isyarat untu berhemat, dimana dengan usaha dan kerja keras yang dilakukan dan dengan kesuburan dan kenikmatan yang telah Allah berikan maka sebaiknya dari hasil tersebut disimpan atau ditabung untuk masa depan. Karena dengan meyimpan hasil yang diperoleh berarti kita sudah mempersiapkan dan menghadapi masa sulit yang akan kemungkinan terjadi di masa depan, karena namanya manusia tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Sehingga manusia haruslah hidup hemat untuk mengahadapi masa yang akan datang.


AYAT DAN HADITS TENTANG KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN



AYAT DAN HADITS TENTANG KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
1.      KEADILAN
            Keadilan asal kata dari “ adil”, dan dalam bahasa Arab yaitu “ adl” yang bermakna “sama”. Adapun dalam KBBI, Adil diartikan tidak memihak/ tidak berat sebelah, berpihak kepada kebenaran dan tidak sewenang-wenang. Mengenai konsep keadilan sebagaimana firman Allah QS. Al-Maidah: 8
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai orang-orang yang selalu menegakkan keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu ntuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.
            Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memberikan janji kebahagiaan kepada orang yang berlaku adil dalam sabdanya yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra “ Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan berada diatas punggung yang terbuat  dari cahaya disebelah kanan Allah azza wa jalla dan kedua sisinya dalam keadaan baik, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hokum, dalam keluarga dan dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada mereka”. (HR. Muslim)
            Allah menyuruh umatnya untuk berlaku adil, sebagaimna firman Allah QS. An-Nahl:90
Artinya: “ Sesungguhnya Allah menyuruh (Kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member bantuan kepada kerabat dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
            Dalam ayat lain juga dijelaskan ntuk menetapkan suatu hokum haruslah berlaku adil, dalam firman Allah QS. An-Nisa: 5
Artinya: “ Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah maha mendengar dan maha melihat.
2.      KESEJAHTERAAN
Kesejahteraan berasal dari kata sejahtera, aman sentosa, makmur, ketenteraman, kesenangan hidup, dan lain sebagainya. Kesejahteraan juga berarti kondisi yang menghendaki terpenuhinya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan sndang, pangan dan papan.Adapun kesejahteraan social menurut Quraisy Shihab yaitu tercermin di surga yang dihuni oleh nabi Adam as dan Siti Hawa yang merupakan kesejahteraan surgawi yang diinginkan oleh makhluk yang hidup di dunia ini. Allah SWT berfirman dalam QS. At- Thaha: 117-119
Artinya: “Maka Kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka, Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”.
Dalam ayat lain dijelaskan mengenai kesejahteraan yang telah Allah berikan dengan beberapa kenikmatan hidup, sebagaimana Allah SWT berfirman:

Artinya: “ Dan sungguh kami telah menempatkan kamu dibumi dan disana kami sediakan sumber penghidupan untukmu. ( Tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 10)
            Jadi dari beberapa ayat tentang kesejahteraan diatas dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya Allah telah memberikan kesejahteraan hidup berupa kebutuhan hidup manusia yang tidak akan terhitung seberapa besar dan banyak nikmat yang telah Allah berikan, tapi disisi lain kesejahteraan itu hanyalah kesejahteraan duniawi saja, tapi yang abadi dan indah hanyalah kesejahteraan syurgawi, dan disanalah semua keindahan hidup yang sebenarnya tercermin dan pada kesejahteraan yang didapat didunia sifatnya hanyalah sementara.