AYAT
DAN HADITS TENTANG PERNIAGAAN
Perniagaan atau jual beli berasal
dari bahasa Arab yaitu al-ba’i yang artinya tukar menukar. Secara etimologi jual
beli artinya pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Sedangkan secara
terminologi, jual beli yaitu
menukar barang dengan barang (barter)
atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu pihak
kepada pihak lain dengan dasar saling rela.Adapun menurut ulama hanafiyah bahwa jual beli adalah Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling
merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang
diperbolehkan.
Jual beli hukumnya adalah mubah (boleh), kecuali yang dilarang oleh
Allah dan tidak memenuhi ketentuan-Nya. Allah SWT telah menghalalkan praktik
jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya. Dalam QS. al-Baqarah: 275 Allah
SWT berfirman yang Artinya :”…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba…”
Islam melarang semua bentuk transaksi
yang bertentangan dengan syariat agama Islam, seperti halnya memakan harta
dengan jalan yang bathil contohnya melalui usaha riba, judi, mencuri, menipu,
dan sebagainya, yang secara syar’i adalah haram, kecuali melalui jalan
perniagaan (yang dijalankan berdasarkan akad) serta keridhaan dari kedua belah
pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu Prinsip jual beli dalam Islam, tidak
boleh merugikan salah satu pihak, baik penjual ataupun pembeli. Jual beli harus
dilakukan atas dasar keridhoan dan suka sama suka, bukan karena paksaan. Hal
ini dijelaskan oleh Allah dalam QS. an-Nisa’ ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu”.
Adapun dalam sebuah hadits diperjelas
Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ. رواه ابن ماجه
Artinya : “Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(HR. Baihaqi dan Ibnu Maajah)”.
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ. رواه ابن ماجه
Artinya : “Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(HR. Baihaqi dan Ibnu Maajah)”.
Dalam Hadits lain Rasulullah Saw
bersabda: “Jual beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar
adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim
lainnya”. (HR Ibnu Jarir).
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Fathir: 29 mengenai perniagaan yang tak
akan merugi yang Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca
kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang
Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu
mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”.
Dalam
ayat ini dijelaskan bahwa pada dasarnya manusia di dunia ini Sebagai khalifah
yang harus mengabdi kepada Allah dengan selalu berada di jalan-Nya dan selalu
takwa kepada Allah dengan beribadah dan beramal shaleh. Seperti halnya membaca
Al-Qur’an, melaksanakan shalat, bersedekah, dan lain sebagainya yang harus
didasari dengan keikhlasan dan lillahi taala. Karena setiap amalan yang
dilakukan lillahi taala diibaratkan dengan perdagangan yang tidak akan merugi. Dimana
dalam perdagangan berhubungan dengan modal dan keuntungan. Karena pada dasarnya
semua modal manusia yang berupa iman dan amal shaleh akan memperoleh keuntungan
berupa pahala yang besar, ridhonya Allah serta surganya Allah.
Ayat
diatas diperjelas dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: : Ketahuilah
bahwa sesungguhnya barang dagangan Allah sangat mahal dan ketahuilah bahwa
barnag dagangan Allah adalah surga”. (HR. At-Tirmidzi dan Al hakim).
Pada
dasarnya setiap barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat dan sesuai dengan
ketentuan syariah islam dan bukan barang yang najis serta bukan pula barang
yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana Nabi SAW bersabda: “
Sesungguhnya Alalh apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka
dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).
Oleh
karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram seperti minuman
keras, bangkai, babi, anjing, dsb. Nabi SAW pun bersabda: “ Sesungguhnya Allah
dan Rasul-Nya mengharamka jual beli khamr, bangkai, babi dan patung”. (HR.
Bukhari dan Muslim).