Rabu, 12 November 2014

RESUME PRINSIP DAN KONTRAK BERBASIS JUAL BELI



PRINSIP DAN KONTRAK BERBASIS JUAL BELI
Bai al-murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Karakteristik murabahah adalah bahwa penjual harus memberi tahu pembeli mengenai harga pembelian produk dan menyatakan jumlah keuntungan yang ditambahkan pada biaya (cost) tersebut.
Produk murabahah merupakan produk pembiayaan di mana pihak bank dapat sebagai mediasi antara pihak yang berkepentingan, yaitu nasabah dan suplier, maksudnya dalam hal ini adalah apabila nasabah menginginkan memiliki atau membeli sesuatu barang dari suplier sementara nasabah belum memiliki dana yang cukup untuk dapat membelinya, maka bank dalam hal ini memberikan bantuan berupa pembiayaan dengan cara membeli barang yang diinginkan oleh nasabah terlebih dahulu dari  suplier, kemudian pihak bank menjual kembali barang  tersebut kepada nasabah dengan harga sesuai dengan pembelian pihak bank dari pihak suplier dengan metode angsuran dan ditambah keuntungan bagi pihak bank yang telah disepakati antara pihak bank dan pihak nasabah sebelum transaksi jual-beli dilakukan. Adapun skema murabahah sebagai berikut:
Menurut keputusan fatwa DSN Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 ketentuan murabahah pada perbankan syariah adalah sebagai berikut:
a.       Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.  
b.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
c.       Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
d.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan  pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e.       Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya  jika pembelian dilakukan secara hutang.
f.       Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga  jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
g.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
h.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak  bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
i.        Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Bank syariah di Indonesia pada umumnya dalam memberikan pembiayaan murabahah, menetapkan syarat-syarat yang dibutuhkan dan prosedur yang harus ditempuh oleh musytari yang hampir sama dengan syarat dan prosedur kredit sebagaimana lazimnya yang ditetapkan oleh bank konvensional. Syarat dan ketentuan umum pembiayaan murabahah, yaitu Umum, tidak hanya diperuntukkan untuk kaum muslim saja; Harus cakap hukum, sesuai dengan KUHPerdata; Memenuhi 5C yaitu: Character (watak); Collateral (jaminan); Capital (modal); Condition of economy (prospek usaha); Capacity  (kemampuan).
Pembiayaan murabahah yang dilakukan oleh ba’i dan musytari adalah perjanjian jual-beli, jika seseorang datang kepada bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu, misalnya mobil atau rumah, suka atau tidak suka ia harus melakukan jual-beli dengan bank syariah, bank syariah bertindak sebagai ba’i dan nasabah sebagai musytari, begitulah cara dari bank untuk memperoleh manfaat (keuntungan) yaitu dari laba penjualan atas barang bukan dari kelebihan yang disyaratkan dalam perjanjian pinjam-meminjam karena bagaimanapun juga bank syariah sebagai lembaga komersial pasti ingin mendapatkan keuntungan. Keuntungan yang diperoleh pihak  ba’i  adalah mark up (laba) dari penjualan barang dalam pembiayaan murabahah.
Besarnya mark up untuk setiap pembiayaan berbeda, besar kecilnya mark up dipengaruhi oleh besar kecilnya risiko yang ditanggung untuk pembiayaan tersebut, besarnya mark up  justru tidak dipengaruhi oleh lamanya jatuh tempo pembiayaan seperti yang biasa diterapkan dalam perjanjian kredit pada bank konvensional yang menggunakan prinsip semakin lama suatu kredit yang diberikan maka semakin banyak pula  bunga yang didapat oleh pihak bank (time value of money).
Adapun Perbedaan antara murabahah dan kredit konvensional secara lebih rinci, yaitu:
  1. Prinsip dasar yang dipakai murabahah adalah akad jual beli sedangkan prinsip dasar yang dipakai oleh kredit konvesional adalah pinjam meminjam.
  2. Dalam praktek pembiayaan murabahah, hubungan antara bank syariah dan nasabahnya adalah  penjual dan pembeli, sedangkan pada praktek kredit konvensional, hubungan antara pihak bank konvensional dan nasabahnya adalah hubungan kreditur dan debitur.
  3. Dalam murabahah hanya menghendaki satu harga dan tidak tergantung dengan jangka waktu pembayaran, sedangkan kredit konvensional mengharuskan adanya perbedaan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Semakin lama waktu pembayaran semakin besar jumlah tanggungan yang harus dibayar.
  4. Keuntungan dalam praktek murabahah berbentuk margin penjualan yang didalamnya sudah termasuk harga jual. Sedangkan keuntungan pada kredit konvensional didasarkan pada tingkat suku bunga. Nasabah yang mendapatkan kredit dari bank konvensional dibebani kewajiban membayar cicilan beserta bunga pinjaman sekaligus.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
http://law.uii.ac.id/images/stories/Jurnal%20Hukum/bagya%20agung%20prabowo.pdf

Rabu, 29 Oktober 2014

RESUME PRINSIP DASAR DAN ANALISIS KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN



PRINSIP DASAR DAN ANALISIS KELAYAKAN PEMBERIAN PEMBIAYAAN
Menurut M. Syafi’i Antonio. (2001;160), Pembiayaan merupakan salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan deficit unit.
Menurut sifat penggunaannya, pembiayaan dapat dibagi menjadi 2, yaitu:
1.      Pembiayaan produktif yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi dalam hal peningkatan usaha baik usaha produksi, perdagangan maupun investasi. Adapun akad dalam pembiayaan produktif yaitu dengan akad mudharabah dan musyarakah.
2.      Pembiayaan konsumtif yaitu pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang akan habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan. Adapun akad dalam pembiayaan konsumtif yaitu dengan akad murabahah.
            Bagi orang-orang awam, pembiayaan syariah tampak sebagai pembiayaan konvensional yang disamarkan. Sebab, pola arus kasnya bisa begitu mirip. Tetapi pada dasarnya pembiayaan konvensional dan pembiayaan syariah tentu berbeda, perbedaan yang mendasar bahwa yang pertama, pembiayaan syariah tidak berurusan dengan riba (bunga), dalam hal ini bank sebagai kreditor mendapatkan laba dengan pertama-tama membeli dan memiliki aset dan kemudian menjual asset itu kepada nasabahdengan selisih atau margin laba tertentu.
            Kedua, pembiayaan syariah tidak boleh bertujuan untuk mendanai aset atau kegiatan haram (dilarang) seperti, pembiayaan syariah untuk membangun pabrik pembotolan bir atau membeli peternakan babi. Dan ketiga, pembiayaan syariah menekankan/menganjurkan kerja sama dan saling memberikan keuntungan antara pihak kreditur dan debitur.
            Dalam memberikan pembiayaan, tentunya harus menganalisa kelayakan dalam pemberian pembiayaannya, karena dalam hal ini akan dapat menilai seberapa besar kemampuan dan kesediaan debitur untuk mengembalikan pembiayaan yang mereka pinjam dan membayar margin keuntungan dan bagi hasil sesuai dengan isi perjanjian pembiayaan. Analisa pembiaayaan merupakan salah satu faktor yang sangat penting bagi bank syariah dalam mengambil keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan pembiayaan, maka dengan berdasarkan penilaian ini, bank dapat meramalkan tinggi rendahnya risiko yang akan ditanggung.
Sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat (1) Undang-undang perbankan, bank syariah dalam memberikan pembiayaan wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah untuk mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan perjanjian antara bank sebagai shahib Al-mal dan nasabah sebagai mudharib. Dalam hubungan itu, bank syariah wajib memiliki dan menerapkan pedoman pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan ketentuan yang diterapkan oleh Bank Indonesia, demikian menurut pasal 8 ayat (2).
Beberapa prinsip dasar yang perlu dilakukan sebelum memutuskan permohonan pembiayaan yang akan diajukan oleh calon nasabah antara lain dikenal dengan prinsip 5C. Penerapan prinsip dasar dalam pemberian pembiayaan serta analisis yang mendalam terhadap calon nasabah, perlu dilakukan oleh bank syariah agar bank tidak salah memilih dalam menyalurkan dananya sehingga dana yang disalurkan kepada nasabah dapat terbayar kembali sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan. Ke (5C) analisis pembiayaan tersebut, yaitu:
1.      Character (Kepribadian) yaitu penilaian terhadap karakter atau kepribadian calon penerima pembiayaan dengan tujuan untuk memperkirakan kemungkinan bahwa penerima pembiayaan dapat bertanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya.
2.      Capacity (Kemampuan) artinya kemampuan nasabah untuk menjalankan usaha dan mengembalikan pinjaman yang diambil sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan
3.      Capital (Modal), Permodalan dari suatu debitur juga merupakan hal yang penting harus diketahui oleh calon krediturnya. Karena permodalan dan kemampuan keuangan dari suatu debitur akan memiliki korelasi langsung dengan tingkat kemampunan bayar kredit.
4.      Condition of Economy (Kondisi Ekonomi). Kondisi perekonomian secara mikro maupun makro merupakan faktor penting pula untuk dianalisis sebelum pembiayaan diberikan, terutama yang berhubungan langsung dengan bisnisnya pihak nasabah. Ada empat variable yang digunakan untuk menilai factor kondisi yaitu faktor usaha, sektor usaha, jenis produk, dan tingkat persaingan.
5.      Collateral (Agunan/jaminan). Tidak diragukan lagi bahwa betapa  pentingnya fungsi agunan dalam setiap pemberian pembiayaan. Karena itu, bahkan undang-undang mensyaratkan bahwa agunan itu mesti ada dalam setiap pemberian pembiayaan. Hal ini bertujuan untuk lebih meyakinkan bahwa apabila terjadi kegagalan dalam proses pembayaran atau dalam hal pembayarannya bermasalah ataupun terjadi kemacetan, maka jaminan dapat dipakai sebagai pengganti dari kewajiban.
Prinsip 5C tersebut terkadang ditambahkan dengan 1C, yaitu Constraint artinya hambatan-hambatan yang mungkin mengganggu proses usaha.
Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
Daud Vicary Abdullah dan Keon Chee, 2012, Buku Pintar Keuangan syariah, Jakarta: Zaman.

Minggu, 26 Oktober 2014

RESUME KONSEP TIME VALUE OF MONEY



KONSEP TIME VALUE OF MONEY
Time value of money atau dalam bahasa Indonesia disebut nilai waktu uang merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau suatu konsep yang mengacu pada perbedaan nilai uang yang disebabkan karena perbedaaan waktu.
Beberapa ahli ekonomi berpendapat bahwa manusia pada dasarnya lebih mengutamakan kehendaknya sekarang dibanding kehendaknya di masa depan. Dalam hal ini, manusia umumnya lebih mengedepankan kepuasan saat ini, dibandingkan kepuasan yang akan datang yang penuh dengan ketidakpastian. Kalangan inilah yang menjelaskan fenomena bunga dengan rumusan  yang dikenal dengan menurunnya nilai barang diwaktu mendatang dibanding dengan nilai barang di waktu kini. Singkatnya mereka menganggap bahwa bunga sebagai agio atau selisih nilai yang diperoleh dari barang-barang pada waktu sekarang terhadap perubahan atau penukaran barang diwaktu yang akan datang.
Menurut Syafii Antonio (2001: 75), mengatakan bahwa secara prinsip islam mengakui adanya nilai dan amat berharganya waktu. Menurutnya, “islam sangat menghargai waktu, tetapi penghargaanya tidak diwujudkan dalam rupiah terentu atau persentase bunga tetap”.
Di dalam islam tidak dikenal adanya time value of money, yang dikenal adalah economic value of time. Artinya waktulah yang memilki nilai ekonomi, bukan uang memiliki nilai waktu. Contohnya dalam mrnghitung nidbah bagi hasil di Bank Syariah. Dalam proses penentuan nisbah ini, return on capital harus diperhitungkan. Return on capital tidak sama dengan return on money. Return on capital tergantung kepada jenis bisnisnya dan berkaitan dengan sector riil, sedangkan return on money berkaitan dengan interest rate.
Sebagai contoh konsep time value of money, dalam perhitungan uang, nilai Rp. 1.000.000 yang diterima saat ini akan lebih bernilai atau lebih tinggi dibandingkan dengan Rp. 1.000.000 yang akan diterima dimasa yang akan datang. Hal tersebut sangat mendasar karena nilai uang akan berubah menurut waktu yang disebabkan banyak factor yang mempengaruhinya seperti adanya inflasi, perubahan suku bunga, kebijakan pemerintah dalam hal pajak, suasana politik, dll.

Senin, 13 Oktober 2014

RESUME DASAR-DASAR MANAJEMEN DAN KEUANGAN SYARIAH



DASAR-DASAR MANAJEMEN DAN KEUANGAN SYARIAH
Manajemen keuangan syariah adalah  suatu aktivitas perusahaan termasuk kegiatan planning, analisis, controlling, pengendalian terhadap kegiatan keuangan yang berhubungan dengan usaha-usaha memperoleh dana, menggunakan dana serta mengalokasikan dana secara efisien yang berlandaskan nilai-nilai dan syariah islam. Didalam islam, sumber prinsip ekonomi dan keuangan adalah syariah. Syariah adalah prinsip yang terungkap  (revealed principles) dan ini menjadi acuan prinsip keuangan dalam islam yang merupakan suatu keunikan dan perbedaan yang ada dalam norma keuangan konvensional.
Tolak ukur syariah digunakan untuk membedakan aktivitas yang halal dan aktivitas yang haram. Atas dasar nilai-nilai utama itu pula tolak ukur strategis bagi aktivitas perusahaan adalah syariah islam itu sendiri. Aktivitas perusahaan apapun beentuknya, pada hakikatnya adalah aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya yang akan selalu terikat dengan syariah. Oleh karena itu syariah adalah aturan yang diturunkan allah untuk manusia melalui lisan para rasul-Nya. Syariah tersebut harus menjadi pedoman dalam setiap aktivitas manusia termasuk salah satunya dalam aktivitas bisnis. Banyak sekali ayat al qur’an yang menegaskan hal tersebut seperti dalm QS. Al’Hasyr:7 yang artinya: “Apa saja yang dibawa dan diperintahkan oleh rasul (berupa syariah, maka ambillah) dan apa yang dilarangnya maka tinggalkanlah”.
Dengan demikian orang yang mendambakan keselamatan hidup yang hakiki, akan senantiasa terikat dengan aturan syariah tersebut. Oleh karena syariah mengikat setiap pelaku keuangan syariah, maka aktivitas perusahaan yang dilakukan tidak boleh lepas dari koridor syariah.
Adapun mengenai larangan –larangan mendasar mengenai keuangan syariah, yaitu:
1.    Riba
Riba secara bahasa adalah tambahan, tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Pandangan islam mengenai riba, bahwa pda dasarnya sudah jelas bahwa riba itu haram, karena hukum islam memandang uang sebagai alat untuk mengukur nilai dan bukan “asset” secara intrinsik. Pelarangan riba telah dinyatakan dalam beberapa ayat Al Quran bahkan secara tegas dan bertahap, sebagai berikut:
·         Pertama, menolak anggapan bahwa riba tidak menambah kekayaan, tapi justru menjauhkan kekayaan dan keberkahan allah, Sesungguhnya zakatlah yang akan meningkatkan keberkahan berlipat ganda. Seperti yang dijelaskan dalam QS. Ar Rum : 39 yang artinya: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)
·         Kedua, kecaman bagi orang yang mengambil riba akan mendapat murka allah (kezaliman orang yahudi dulu adalah melakukan riba, padahal mereka sudah dilarang untuk melakukan itu). Riba dipersamakan dengan mereka yang mengambil kekayaan orang lain secara tidak benar dan mengancam kedua belah pihak dengan siksa allah yang amat pedih. Allah berfiman dalam QS. An Nisa:160-161 yang artinya:“Maka disebabkan kelaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
·         Ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Allah menunjukkan karakter dari riba dan keuntungan menjauhi riba seperti yang tertuang dalam QS. Ali Imran : 130 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
·         Keempat, merupakan tahapan yang menunjukkan bahwa Allah dengan jelas dan tegas  mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir  tentang riba dan konsekuensi bagi siapapun yang memakan riba. Sebagaimana firman allah QS. Al baqarah: (278-279) yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
2.      Gharar
Gharar berasal dari bahasa arab yang secara bahasa berarti khatar (risiko, berbahaya). Gharar kadang juga merujuk kepada ketidakpastian. Adapun menurut Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-aqibah). Adapun  menurut Al-Musyarif, al-gharar adalah al-mukhatarah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidakjelasan) serta jual beli dalam bahaya, yang tidak diketahui harga, barang, keselamatannya, dan kapan memperolehnya. Islam secara tegas menyatakan bahwa gharar itu adalah haram, karena mengandung ketidakjelasan sebagai contoh membeli anak ayam ketika masih dalam kandungannya. Mengenai larangan jual beli gharar dalam hadits nabi yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa “ Rasulullah saw melarang jual beli al hashah dan jual beli gharar”.
3.      Maysir
Menurut bahasa maysir berarti gampang/mudah. Sedangkan dalam arti harfiah maysir adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Dalam peraturan Bank Indonesia  No  7/46/PBI/2005 dalam penjelasan  pasal 2 ayat 3 menjelaskan bahwa  maysir  adalah  transaksi  yang mengandung perjudian, untung-untungan  atau spekulatif yang tinggi. Maysir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Pandangan islam mengenai maysir sudah jelas bahwa maysir itu haram, karena di dalamnya terdapat salah satu unsur taruhan harta/perjudian, dimana pihak yang menang akan mendapatkan sebagian atau seluruhnya dari harta taruhannya, sedangkan pihak yang kalah akan kehilangan hartanya. Larangan terhadap maisir / judi ini dijelaskan dalam firman allah sebagai berikut:
·         “Mereka menanyakan kepadamu (Muahmmad) tentang khamr dan maysir. Katakanlah kepadanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya…(QS. Al Baqarah 2:219)
·         “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, maysir, (berqurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbutam keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung (QS. Al Maidah 5:90).

Sumber:
Antonio, Muhammad Syafi’i, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktik, Jakarta : Gema Insani Press.
Muhammad, 2011, Dasar-dasar Keuangan Syariah, Yogyakarta: Ekonisia
http://www.slideshare.net/ridwanmunir/manajemen-keuangan-syariah