Rabu, 11 Juni 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG MUAMALAH DALAM TRANSAKSI UTANG-PIUTANG DAN HIDUP HEMAT



AYAT DAN HADITS TENTANG MUAMALAH DALAM TRANSAKSI UTANG-PIUTANG
Yang Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al-Baqarah: 282)
            Pada ayat ini dapat dijelaskan memgenai bermuamalah, dimana dalam hal ini tentang utang piutang atau transaksi yang tidak secra kontan. Transaski yang seperti ini haruslah ditentukanjangka waktu pinjamanannya, karena menurut syar’i tidak diperbolehkan apabila dalam transaksi seperti ini jangka waktunya tidak ditentukan oleh kedua belah pihak, sebagaimna dalam hadits shahih ketika Rasulullah SAW hijrah ke kota madinah, penduduk madinah pada saat itu sudah terbiasa bertransaksi dengan cara berutang untuk menanam tanaman mereka dengan jangka waktu pelunasan 2 atau t3 tahun.  Lalu Rasulullah bersabda “ Barang siapa menyewakan atau mengutangkan sesuatu hendaklah dengan timbangan atau ukuran yang tertentu dan dalam jangka waktu yang tertentu pula” (HR, Bukhari-Muslim).
            Selain itu, pada muamalah utang piutang haruslah ada seorang penulis untuk mencatatkan utangnya baik itu besar atau kecil. Karena seberapa besar atau kecil utang itu, yang namanya utang teteplah utang dan hal ini akan dibawa hingga ke akhirat nanti dan akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah SWT. Seorang penulis haruslah yang jujur dan dapat dipercaya dan lebih bagus orang yang mencatatnya itu di luar kedua orang yang bertransaksi tersebut, supaya tidak menimbulkan kecurangan dan hal-hal yang tidak diinginkan. Orang yang berutang diharuskan mendiktekkan utangnya supaya ia melihat penulis itu menuliskannya dengan benar. Dan apabila ia tidak mampu mendiktekkannya maka boleh walinya untuk menggantikannya. Selain menulis dalam muamalah sperti ini juga haruslah ada dua orang saksi laki-laki, dan apabila tidak ada boleh digantikan dengan satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, dan saksi haruslah orang yang menyaksikan transaksi ini sejak dari awal., agar dengan adanya saksi bisa membantu terciptanya kebenaran dan ketidakraguan apabila dan apabila terjadi kekeliruanpun saksi bias membantu untuk menyelesaikan permasalahannya dengan bukti yang didapatnya. Saksi dan penulis jangan bosan untuk membantu mencatatkan utangnya, supaya dengan adanya penulis mampu memberikan fakta apabila ada kesalahan atau kekeliruan apabila dengan perdagangan yang secara tunai , maka tidak perlu ada saksi ataupun penulis. Selain itu, saksi dan penulis juga tidak boleh dipersulit oleh kedua belah pihak yang berransaksi, karena dengan hal ini dapat mengakibatkan kefasikan pada diri orang tertentu.
AYAT TENTANG HIDUP HEMAT
Yang Artinya: “Dia (Yusuf) berkata, “agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa, Kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan ditangkainya keculai sedikit untuk kamu makan. (QS. Yusuf: 47)
            Ayat ini dapat dijelaskan tentang sebuah isyarat untu berhemat, dimana dengan usaha dan kerja keras yang dilakukan dan dengan kesuburan dan kenikmatan yang telah Allah berikan maka sebaiknya dari hasil tersebut disimpan atau ditabung untuk masa depan. Karena dengan meyimpan hasil yang diperoleh berarti kita sudah mempersiapkan dan menghadapi masa sulit yang akan kemungkinan terjadi di masa depan, karena namanya manusia tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Sehingga manusia haruslah hidup hemat untuk mengahadapi masa yang akan datang.


AYAT DAN HADITS TENTANG KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN



AYAT DAN HADITS TENTANG KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN
1.      KEADILAN
            Keadilan asal kata dari “ adil”, dan dalam bahasa Arab yaitu “ adl” yang bermakna “sama”. Adapun dalam KBBI, Adil diartikan tidak memihak/ tidak berat sebelah, berpihak kepada kebenaran dan tidak sewenang-wenang. Mengenai konsep keadilan sebagaimana firman Allah QS. Al-Maidah: 8
Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai orang-orang yang selalu menegakkan keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu ntuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan”.
            Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW memberikan janji kebahagiaan kepada orang yang berlaku adil dalam sabdanya yang diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra “ Sesungguhnya orang-orang yang berlaku adil akan berada diatas punggung yang terbuat  dari cahaya disebelah kanan Allah azza wa jalla dan kedua sisinya dalam keadaan baik, yaitu orang-orang yang berlaku adil dalam hokum, dalam keluarga dan dalam melaksanakan tugas yang diberikan kepada mereka”. (HR. Muslim)
            Allah menyuruh umatnya untuk berlaku adil, sebagaimna firman Allah QS. An-Nahl:90
Artinya: “ Sesungguhnya Allah menyuruh (Kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, member bantuan kepada kerabat dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia member pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
            Dalam ayat lain juga dijelaskan ntuk menetapkan suatu hokum haruslah berlaku adil, dalam firman Allah QS. An-Nisa: 5
Artinya: “ Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hokum diantara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh Allah maha mendengar dan maha melihat.
2.      KESEJAHTERAAN
Kesejahteraan berasal dari kata sejahtera, aman sentosa, makmur, ketenteraman, kesenangan hidup, dan lain sebagainya. Kesejahteraan juga berarti kondisi yang menghendaki terpenuhinya kebutuhan dasar bagi individu atau kelompok baik berupa kebutuhan sndang, pangan dan papan.Adapun kesejahteraan social menurut Quraisy Shihab yaitu tercermin di surga yang dihuni oleh nabi Adam as dan Siti Hawa yang merupakan kesejahteraan surgawi yang diinginkan oleh makhluk yang hidup di dunia ini. Allah SWT berfirman dalam QS. At- Thaha: 117-119
Artinya: “Maka Kami berkata: "Hai Adam, sesungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi isterimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka, Sesungguhnya kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang, Dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) akan ditimpa panas matahari di dalamnya”.
Dalam ayat lain dijelaskan mengenai kesejahteraan yang telah Allah berikan dengan beberapa kenikmatan hidup, sebagaimana Allah SWT berfirman:

Artinya: “ Dan sungguh kami telah menempatkan kamu dibumi dan disana kami sediakan sumber penghidupan untukmu. ( Tetapi) sedikit sekali kamu bersyukur.” (QS. Al-A’raf: 10)
            Jadi dari beberapa ayat tentang kesejahteraan diatas dapat disimpulkan bahwa pada hakikatnya Allah telah memberikan kesejahteraan hidup berupa kebutuhan hidup manusia yang tidak akan terhitung seberapa besar dan banyak nikmat yang telah Allah berikan, tapi disisi lain kesejahteraan itu hanyalah kesejahteraan duniawi saja, tapi yang abadi dan indah hanyalah kesejahteraan syurgawi, dan disanalah semua keindahan hidup yang sebenarnya tercermin dan pada kesejahteraan yang didapat didunia sifatnya hanyalah sementara.


Senin, 12 Mei 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG PERNIAGAAN

AYAT DAN HADITS TENTANG PERNIAGAAN
            Perniagaan atau jual beli berasal dari bahasa Arab yaitu al-ba’i yang artinya tukar menukar. Secara etimologi jual beli artinya pertukaran sesuatu dengan sesuatu (yang lain). Sedangkan secara terminologi, jual beli yaitu menukar barang dengan barang (barter) atau barang dengan uang dengan jalan melepaskan hak milik dari satu pihak kepada pihak lain dengan dasar saling rela.Adapun menurut ulama hanafiyah bahwa jual beli adalah Penukaran benda dengan benda lain dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan.
Jual beli hukumnya adalah mubah (boleh), kecuali yang dilarang oleh Allah dan tidak memenuhi ketentuan-Nya. Allah SWT telah menghalalkan praktik jual beli sesuai ketentuan dan syari’at-Nya. Dalam QS. al-Baqarah: 275 Allah SWT berfirman yang Artinya :”…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…”
Islam melarang semua bentuk transaksi yang bertentangan dengan syariat agama Islam, seperti halnya memakan harta dengan jalan yang bathil contohnya melalui usaha riba, judi, mencuri, menipu, dan sebagainya, yang secara syar’i adalah haram, kecuali melalui jalan perniagaan (yang dijalankan berdasarkan akad) serta keridhaan dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Oleh karena itu Prinsip jual beli dalam Islam, tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik penjual ataupun pembeli. Jual beli harus dilakukan atas dasar keridhoan dan suka sama suka, bukan karena paksaan. Hal ini dijelaskan oleh Allah dalam QS. an-Nisa’ ayat 29 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Adapun dalam sebuah hadits diperjelas Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ أَبِي سَعِيْدِ الْخُدْرِيِّ يَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهَ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ. رواه ابن ماجه
Artinya : “Dari Abi Sa’id al-Khudri berkata, Rasulullah SAW bersabda: sesungguhnya  jual beli itu didasarkan atas saling meridai.(HR. Baihaqi dan Ibnu Maajah)”.
Dalam Hadits lain Rasulullah Saw bersabda: “Jual beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”. (HR Ibnu Jarir).
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Fathir: 29 mengenai perniagaan yang tak akan merugi yang Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi”.
Dalam ayat ini dijelaskan bahwa pada dasarnya manusia di dunia ini Sebagai khalifah yang harus mengabdi kepada Allah dengan selalu berada di jalan-Nya dan selalu takwa kepada Allah dengan beribadah dan beramal shaleh. Seperti halnya membaca Al-Qur’an, melaksanakan shalat, bersedekah, dan lain sebagainya yang harus didasari dengan keikhlasan dan lillahi taala. Karena setiap amalan yang dilakukan lillahi taala diibaratkan dengan perdagangan yang tidak akan merugi. Dimana dalam perdagangan berhubungan dengan modal dan keuntungan. Karena pada dasarnya semua modal manusia yang berupa iman dan amal shaleh akan memperoleh keuntungan berupa pahala yang besar, ridhonya Allah serta surganya Allah.
Ayat diatas diperjelas dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda: : Ketahuilah bahwa sesungguhnya barang dagangan Allah sangat mahal dan ketahuilah bahwa barnag dagangan Allah adalah surga”. (HR. At-Tirmidzi dan Al hakim).
Pada dasarnya setiap barang yang diperjualbelikan harus bermanfaat dan sesuai dengan ketentuan syariah islam dan bukan barang yang najis serta bukan pula barang yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana Nabi SAW bersabda: “ Sesungguhnya Alalh apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu Dawud dan Baihaqi).
Oleh karena itu tidak halal uang hasil penjualan barang-barang haram seperti minuman keras, bangkai, babi, anjing, dsb. Nabi SAW pun bersabda: “ Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamka jual beli khamr, bangkai, babi dan patung”. (HR. Bukhari dan Muslim).






AYAT DAN HADITS TENTANG AKAD

AYAT DAN HADITS TENTANG AKAD
Dalam Al- Qur’an ada dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian yakni al-‘aqdu dan al-‘ahdu. Secara etimologi, akad (al- ‘aqdu) berarti perikatan, perjanjian, dan pemufakatan (al-ittifaq). Adapun menurut Wahbah  Al-Juhailli, akad adalah Ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dari dua segi. Sedangkan al-ahdu (akad) secara etimologis berarti masa, pesan, penyempurnaan, dan janji atau perjanjian.
Adapun pengertian akad secara terminology yang dikemukakan oleh ulama fiqh bahwa pengertian akad dalam arti khusus yaitu Perikatan yang ditetapkan dengan ijab qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
Mengenai akad Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Maidah : 1, yang Artinya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (Yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.”
Pada ayat ini menjelaskan tentang keharusan memenuhi akad atau janji. Dimana dengan akad seseorang sudah terikat dengan perjanjiannya baik itu antara seseorang dengan Allah maupun antara seseorang dengan hamba-hambanya (makhluk lainnya). Allah menghalalkan setiap akad yang sesuai dengan ketentuan-Nya, tetapi selain itu Allah mengharamkan segala bentuk akad yang tidak sesuai dengan syariah islam dan ketentuan Allah. Menurut Islam seorang muslim harus komitmen dengan perjanjian yang dilakukannya. Begitupun dalam ayat ini mengenai binatang ternak, bahwa pada dasarnya binatang ternak seperti kambing, sapi, unta, dan lain sebagainya dihalalkan selama dalam proses akadnya sesuai dengan ketentuan syariah islam. Tetapi diluar binatang-binatang tersebut, seperti babi, anjing, dan lain sebagainya diharamkan untuk diperjual belikan dan diakadkan. Sebagaimana hadits nabi SAW bersabda: “Kaum Muslim TERIKAT dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat yang mengharamkan apa yang halal, atau menghalalkan yang haram.” [HR at-Tirmidzi]. Selain itu, dalam ayat ini juga dijelaskan mengenai “tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang mengerjakan haji”, bahwa pada dasarnya seseorang apabila sedang mengerjakan haji harus dalam keadaan suci dan bersih, tidak boleh melanggar semua aturan Allah, karena orang yang sedang melaksanakan haji berarti orang itu sedang berakad kepada Allah dengan memenuhi semua rukun haji dan tidak boleh melanggar akad-akad yang telah Allah tentukan seperti berburu dan membunuh binatang, apalagi di Mekah merupakan Negara yang suci. Begitupun dalam bermuamalah seperti contoh dalam akad jual beli dimana melibatkan antara penjual dan pembeli, dalam hal ini apabila penjual dan pembeli bertransaksi, ketika penjual menyerahkan barang yang diperjual belikannya kemudian pembeli menerima barang tersebut, berarti barang yang sudah diakadkan tersebut menjadi milik si pembeli. Dalam ayat ini  juga diperjelas menegenai akad jual beli, sebagaimana hadits Rasulullah SAW bersabda: ““Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya. Bila salah satu dari keduanya menawarkan pilihan yang ditawarkan tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut. Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim).



Senin, 24 Maret 2014

AYAT DAN HADITS TENTANG PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI


AYAT DAN HADITS TENTANG PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN KONSUMSI
Dalam perekonomian manusia tidak akan lepas dari faktor produksi, distribusi dan konsumsi. Diantara ketiganya itu sangat berkaitan satu sama lain dan sangat berguna bagi kelangsungan hidup manusia.
1.      Produksi
Produksi merupakan suatu kegiatan dalam menghasilkan dan menciptakan barang dan jasa untuk kebutuhan hidup manusia. Adapun konsep produksi dalam ekonomi Islam sebagaimana dalam firman Allah SWT QS. Al-Qashash : 77 yang artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
            Dalam surah lain dijelaskan pula mengenai berproduksi yaitu sebagaimana QS. Saba: 10-11 yang artinya “ Dan sesungguhnya telah kami berikan kepada Daud kurnia dari kami (kami berfirman): “ Hai gunung-gunung dan burung-burung, bertasbihlah berulang-ulang bersama Daud” dan kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya dan kerjakanlah amalan yang saleh. Sesungguhnya Allah melihat apa yang kamu kerjakan”.
Adapun hadits mengenai produksi yaitu:
“Utsman ibn Abul ‘Ash berkata kepada Umar Radhiallahu Anhu, “Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya di daerah kami terdapat lahan tanah yang tidak dimiliki seseorang, maka putuskanlah dia kepadaku untuk aku kelolanya, sehingga dia mendatangkan manfaat bagi keluargaku dan juga bagi kaum muslimin”. Maka Umar menetapkan lahan tanah tersebut untuknya (Ibnu Zanjawih, kitab al amwal).
Dalam hadits lain dijelaskan agar manusia dalam berproduksi selalu mengembangkan sumber daya alam secara efisien, bahkan apabila tidak mampu mengembangkannya maka dianjurkan bekerja sama dengan yang lain.Muslim mengatakan, Nabi SAW bersabda “Barang siapa yang mempunyai tanah maka tanamilah, jika tidak mampu maka supaya ditanami oleh saudaranya”
Adapun Nabi SAW memberi perhatian yang besar terhadap proses produksi dengan mengaitkannya terhadap ibadah, sebagaimana dalam hadits Nabi SAW bersabda “Tidak ada seseorang yang menanam tanaman kecuali ditulis oleh Allah pahala sebanyak buah yag keluar dari tanamannya” (HR. Ahmad). Dengan demikian kerja produktif bukan saja dianjurkan tetapi juga merupakan sebuah kewajiban, dimana kerja adalah milik semua orang dan hasilnya menjadi hak milik pribadi dan akan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. 
2.      Distribusi
Distribusi merupakan suatu proses penyaluran hasil produksi dari produsen kepada konsumen berupa barang dan jasa untuk kebutuhan hidup manusia. Adapun mengenai proses pendistribusian sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Hasyr: 7 yang artinya: “ Harta rampasan fai yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri  adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalana, agar harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah dan bertakwalah kepada Allah. Sungguha Allah sangat keras hukumannya”.
            Adapun mengenai etika dalam berdistribusi dimana dijelaskan bahwa dilarang adanya penumpukkan harta, sebagaimana dalam sebuah hadits dari Umar ra, ia berkata “ Aku mendengar nabi SAW bersabda barang siapa yang menahan makanan (keperluan) kaum muslimin, maka Allah akan menimpakan padanya kerugian dan kebangkrutan” (HR. Ibnu Majah).
            Selain itu dalam sebuah hadits dijelaskan tentang syarat-syarat distribusi yaitu dari Uqabah bin Amir, ia menagatakan “ Aku mendengar nabi SAW bersabda seorang muslim adalah saudara lainnya. Tidak dihalalkan bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya yang didalamnya mengandung cacat kecuali setelah ia menjelaskan kepadanya” (HR. Ibnu Majah).
            Jadi pada dasarnya dalam suatu pendistribusian jangan saling merugikan satu sama lain khususnya bagi konsumen. Dalam proses pendistribusian haruslah berlandaskan ajaran islam dan harus  sesuai dengan nilai dan norma yang ada seperti halnya dilarang adanya penimbunanan barang atau jasa yang akan menghambat kelangsungan hidup konsumen.
3.      Konsumsi
Konsumsi merupakan setiap kegiatan manusia untuk memakai, menggunakan, dan menikmati barang atau jasa untuk kelangsungan hidupnya. Adapun ada beberapa prinsip mengenai konsumsi yaitu:
a.    Halal
Hendaknya yang dimakan, diminum dan dikonsumsi oleh manusia hendaklah sesuatu yang halal dan dibolehkan oleh Allah SWT, sebagaimana firman Allah SWT QS. Al Baqarah:168 yang artinya “ Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat dibumi  dan janganlah kamu mengitu langkah-langkah syetan. Sungguh. Syetan itu musuh yang nyata bagimu”.
Diperjelas dalam sebuah hadits yaitu:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلاَلُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مَشَبَّهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ فَمَنْ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِى الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ إِنَّ حِمَى اللهِ فِى أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ.
Artinya:
“Nabi SAW bersabda: “Halal itu jelas,haram juga jelas,di antara keduanya adalah subhat,tidak banyak manusia yang mengetahui. Barang siapa menjaga diri dari subhat, maka ia telah bebas untuk agama dan harga dirinya,barang siapa yang terjerumus dalam subhat maka ia diibaratkan pengembala disekitar tanah yang di larang yang dihawatirkan terjerumus. Ingatlah sesungguhnya setiap pemimpin  punya bumi larangan. Larangan Allah adalah hal yang di haramkan oleh Allah, ingatlah bahwa sesungguhnya dalam jasad terdapat segumpal daging jika baik maka baiklah seluruhnya, jika jelek maka jeleklah seluruh tubuhnya, ingatlah daging itu adalah hati.
b.    Baik/Bergizi
Nabi SAW bersabda: “wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriman apa yang di perintahkan pada para utusan.”Kemudian baca ayat “Wahai para utusan, makanlah dari yang baik dan beramAllah yang baik, karena sesungguhnya kami mengetehui apa yang kalian kerjakan.” Baca ayat lagi “makanlah sesuatu yang baik dari apa yang kami rezekikan padamu.”   Kemudian nabi menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh,rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadahkan kedua tangannya ke atas seraya berdoa: ‘wahai tuhanku, wahai tuhanku’ sedang yang di makan dan yang di minum serta yang di pakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diterima.”
Jadi pada dasarnya Allah menyuruh umatnya untuk mengkonsumsi makanan/minuman yang baik dan diperoleh dengan cara yang baik serta untuk mengkonsumsi yang bergizi untuk memperoleh kesehatan yang baik untuk tubuh kita supaya terhindar dari segala penyakit.
c.    Tidak berlebihan atau Makan dan Minum dengan secukupnya, sebagaimana hadits nabi SAW:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَا مَلَأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الْآدِمِّي لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتْ الْآدَمِيِّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ.
Artinya:
Rasulullah SAW bersabda:” Anak Adam tidak mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perut,cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakan punggungnya, apabila kuat keinginannya maka jadikanlah sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum, sepertiga untuk dirinya atau udara.”
d.   Tidak mengandung riba dan  Tidak kotor atau najis, sebagaimana hadits nabi SAW:
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَثَمَنِ الدَّمِ وَنَهَى عَنْ الْوَاشِمَةِ وَالْمَوْشُومَةِ وَآكِلِ الرِّبَا وَمُو كِلِهِ وَلَعَنَ الْمُصَوِّرُ.
Artinya:
Nabi melarang hasil usaha dari anjing,darah,pentato dan yang di tato, pemakan dan yang membayar riba,dan melaknat pembuat gambar.
e.    Bukan dari Hasil Suap
رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَعَنَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْ تَشِيَ قَالَ يَزِيدُ لَعْنَةُ اللهِ عَلَى الرَّشِي وَالْمُرْتَشِي.
Artinya:
“ Nabi melaknat penyuap dan yang di suap, yazid menambah; Allah melaknat penyuap dan yang di suap.”
            Jadi pada dasarnya, semua yang dikonsumsi oleh kita haruslah sesuai dengan ajaran islam. Tinggalkan semua kemudharatan dalam hidup dan harus tetap pada garis dan batasan yang telah Allah tentukan.

AYAT DAN HADITS TENTANG KERJA


AYAT DAN HADITS TENTANG KERJA
Kerja merupakan suatu usaha atau kegiatan  yang dilakukan manusia dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kebutuhan hidupnya guna mencukupi kebutuhan sandang, pangan dan papan. Allah SWT mengajarkan pada umatnya untuk bekerja secara halal, karena pada dasarnya bekerja secara halal itu sama halnya dengan jihad, sebagaimana hadits Rasulullah yang Artinya: “Telah lewat seorang laki-laki dihadap Rasulullah SAW, maka para sahabat melihat kegagahannya dan giatnya dalam bekerja. Kemudian mereka bertanya: apakah ini termasuk fisabilillah? Maka bersabda Rasulullah SAW: sesungguhnya kalau dia bekerja untuk anaknya yang masih kecil, maka itu termasuk fisabilillah, dan sesungguhnya jika dia bekerja untuk kedua orang tuanya dan kakeknya maka itu termasuk fisabilillah, dan jika ia bekerja untuk mencukupi dirinya sendiri, maka itu fisabilillah, dan jika ia bekerja untuk mencari kemegahan dan kemewaan maka dia berada di jalan syetan”.
Adapun Islam memandang bahwa bekerja dengan giat itu merupakan manifestasi dari kekuatan iman seseorang, sebagaimana firman Allah SWT QS. At-Taubah: 105 yang artinya: “Dan Katakanlah: Bekerjalah kamu, Maka Allah dan rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang Telah kamu kerjakan”.
Selain itu dalam suatu hadits dijelaskan tentang sikap keteladanan Rasul yang paling bersejarah dimana dijelaskan mengenai kebanggaan bekerja dan semangat Rasul yang berprestasi atas dasar hasil keringatnya sendiri.
Rasulullah bersabda :
الْوَلِيدُ بن مُحَمَّدٍ الْمُوَقَّرِيُّ، عَنْ ثَوْرِ بن يَزِيدَ، عَنْ خَالِدِ بن مَعْدَانَ، عَنِ الْمِقْدَامِ بن مَعْدِي كَرِبٍ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، يَقُولُ:مَا أَكَلَ أَحَدٌ مِنْ بني آدَمَ طَعَامًا هُوَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمِلِ يَدَيْهِ، قَالَ نَبِيُّ اللَّهِ:وَكَانَ دَاوُدُ عَلَيْهِ السَّلامُ يَأْكُلُ مِنْ عَمِلِ يَدَيْهِ
Artinya: “Tiada seorang pun yang makan makanan yang lebih baik dari pada makan yang diperoleh dari hasil dari keringatnya sendiri. Sesungguhnya Nabi Allah Daud AS itu pun makan dari hasil karyanya sendiri” (HR. Bukhari)
Islam memandang bahwa suatu pekerjaan tidak memandang persoalan gender baik laki-laki atau perempuan semuanya sama tetapi yang membedakannya adalah dasar pengabdiannya yaitu suatu dorongan keimanannya yang shahih, sebagaimana firman Allah SWT QS An-Nahl: 97:
Artinya: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang Telah mereka kerjakan”.
Dalam pandangan Islam, bekerja merupakan suatu tugas yang mulia, yang akan membawa diri seseorang pada posisi terhormat, bernilai, baik di mata Allah SWT maupun di mata kaumnya. Oleh sebab itulah, Islam menegaskan bahwa bekerja merupakan sebuah kewajiban yang setingkat dengan Ibadah, Orang yang bekerja akan mendapat pahala sebagaimana orang beribadah. Selain itu manusia di tuntut untuk berusaha dan bekerja keras serta beramal sholeh didunia ini tetapi tidak meninggalkan kewajiban beribadah kepada Allah SWT, karena yang dibawa manusia kelak di akhirat hanyalah ketakwaannya, ketaatannya dan amalnya kepada Allh SWT bukanlah sebuah kenikmatan yang diperoleh manusia selama  hidupnya di dunia ini, dimana Rasulullah SAW bersabda: “bekerjalah untuk duniamu seakan-akan kamu hidup selamanya, dan beribadahlah untuk akhiratmu seakan-akan kamu mati besok.”
Dalam ungkapan lain dikatakan juga, “Tangan di atas lebih baik dari pada tangan di bawah, Memikul kayu lebih mulia dari pada mengemis, Mukmin yang kuat lebih baik dari pada muslim yang lemah. Allah menyukai mukmin yang kuat bekerja.”
Dalam hadits ini dijelaskan bahwa lebih baik bekerja dari pada meminta, sesusah-susahnya mencari kerja setidaknya seorang muslim haruslah bekerja keras, berusaha untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkannya , dimana sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang pekerja keras dan Allah tidak menyukai orang-orang yang malas.