Sabtu, 07 Desember 2013

Reksadana



REKSADANA
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah dimana masyarakat dapat menginventasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam portofolio investasi itu berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek atau sekuriti lainnya. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relative kecil dan kemampuan menanggung risiko yang sedikit.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari definisi di atas, terdapat tiga unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
1.     Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2.     Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi baik itu jangka menengah maupun jangka panjang.
3.     Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dalam reksadana, uang yang terkumpul dari investor akan digunakan oleh manajer investasi untuk membeli surat-surat berharga seperti saham, obligasi, Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan efek lainnya dan ditabungkan dalam deposito. Keuntungan atau kerugian investasi dalam reksadana dapat dilihat pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) yang juga digunakan sebagai dasar pembelian dan penjualan unit penyertaan.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Mekanisme reksadana sebenarnya mirip dengan investasi bagi hasil. Dimana para investor dan manajer investasi “patungan” untuk melakukan investasi kedalam berbagai produk investasi yang memerlukan modal cukup besar. Sedangkan keputusan untuk melakukan investasinya dipegang sepenuhnya oleh manajer investasi yang tentunya lebih ahli dan sudah berpengalaman. Selanjutnya, hasil keuntungan dari investasi tersebut di bagihasilkan kepada para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Mekanisme bagi hasil memang sesuai dengan aturan syariah, namun yang menjadi masalah adalah langkah investasi yang dilakukan manajer investasi dilakukan dengan bebas tanpa ada batasan aturan syariah. Atas alasan inilah diciptakan produk Investasi Reksadana Syariah. Dengan metode investasi Syariah, hasil yang dibagikan kepada para investor menjadi bersih dari unsur riba dan unsur yang tidak halal lainnya. Walaupun investasi reksadana syariah masih terbatas jumlahnya, namun bisa menjadi alternatif Investasi yang baik bagi umat muslim yang ingin mendapatkan bagi hasil investasi yang halal.
Reksa Dana memiliki beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik antara lain:
a.       Dikelola oleh manajemen professional
  1. Diversifikasi investasi
  2. Transparansi informasi
  3. Likuiditas yang tinggi
  4. Biaya Rendah
Reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional yaitu bertujuan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Tetapi disamping itu, reksadana syariah mempunyai tujuan khusus yakni untuk memenuhi kebutuhan kelompok investor yang ingin memperoleh pendapatan investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan secara agama serta sejalan dengan prinsip-prinsip syariah.
Pada hakikatnya kegiatan reksadana yang ada sekarang masih banyak mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan syariah islam, maka ada beberapa hal yang dapat membedakan antara reksadan konvensional dan syariah, yaitu:
a.       KelembagaanDalam syariah Islam belum dikenal lembaga badan hukum seperti sekarang. Tapi lembaga badan hukum ini sebenarnya mencerminkan kepemilikan saham dari perusahaan yang secara syariah diakui. Namun demikian, dalam hal reksa dana syariah, keputusan tertinggi dalam hal keabsahan produk adalah Dewan Pengawas Syariah yang beranggotakan beberapa alim ulama dan ahli ekonomi syariah, beda halnya dengan reksadana konvensional yang dalam prosesnya diawasi hanya oleh bapepam saja.
b.      Akad antara investor dengan lembaga dalam reksadana syariah hendaknya dilakukan dengan sistem mudharabah dan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan dalam reksadana konvensional dalam akad dan kesepakatannya tanpa ada aturan halal dan haramnya.
c.       Dalam kegiatan investasi dan transaksi, Reksa dana syariah dapat melakukan apa saja sepanjang tidak bertentangan dengan syariah seperti contohnya investasi dalam bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman yang diharamkan, lembaga keuangan ribawi dan lain-lain yang ditentukan oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan dalam reksadana konvensional investasi dalam hal ini selama transaksinya dapat memberikan keuntungan.

Sumber:
·         Soemitra, Andri. Bank dan Lembaga keuangan syariah, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2009)
·         www.wikipedia.com
·         Huda dan Nasution (2008:117-127)

Rabu, 06 November 2013


BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)
BMT (Baitul Mal wat Tamwil) merupakan lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-srinsip syariah. BMT sesuai namanya tediri dari 2 fungsi utama yaitu:
a.         Baitu tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
b.        Baitu mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infaq dan shodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Dasar hukum didirikannya BMT adalah Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60 dan103 dimana ayat tersebut menerangkan tentang kewajiban zakat terhadap umat Islam, pada masa Rasulullah SAW pemengutan Zakat belum tertata dengan rapi serta belum ada lembaga yang menampung hasil zakat tersebut oleh karena itu Rasulullah membuat kebijakan untuk membangun lembaga khusus untuk menaruh uang dari hasil zakat tersebut yang diberi nama Baitul Maal.
Tujuan dan visi misi BMT:
a.         Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
b.        Visi BMT yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi allah untuk memakmurkan kehiduoan anggota dan masyarakat.
c.         Misi BMT yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pembedayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelmbagaanya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran yang berlandaskan syariah.
Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan usaha baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non keuangan. Sistem bagi hasil adalah pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya (dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran serta kelompok masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran, penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor. Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang tersebut.
BMT mengalami perkembangan cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp 3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8 triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya, adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah melahirkan berbagai regulasi yang melindungi bisnis keuangan mikro.
    Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah, tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
    Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga, memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga, Lembaga untuk memberdayakan ekonomi ummat, mengtuntaskan kemiskinan, dan meningkatkan produktivitas.
Daftar pustaka:

Pinbuk pusat, pedoman dan cara pembentukan BMT Balai Usaha Mandiri Terpadu, Jakarta, t.t., hlm,. 1.
Prof. Dr. Ir. M. Amin Azis. Tata Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES Publishing, 2008


Rabu, 30 Oktober 2013


MIKRO DAN MAKRO FINANCE
Keuangan mikro adalah bentuk layanan keuangan bagi pengusaha kecil yang kurang mendapatkan akses jasa perbankan. Dua mekanisme utama keuangan mikro untuk pengiriman jasa keuangan kepada klien yaitu:
1.    Perbankan berbasis hubungan untuk pengusaha individu dan usaha kecil
2.    Model berbasis kelompok , dimana beberapa pengusaha datang bersama-sama untuk mengajukan pinjaman dan layanan lainnya sebagai sebuah kelompok .
Di beberapa daerah , misalnya Afrika Selatan , keuangan mikro digunakan untuk menggambarkan penyediaan jasa keuangan kepada karyawan berpenghasilan rendah , yang lebih dekat dengan model pembiayaan ritel di perbankan umum.
Bagi beberapa orang, keuangan mikro adalah gerakan yang objek “sebuah dunia di mana banyak rumah tangga miskin dan hampir miskin mungkin memiliki akses permanen pada kisaran yang tepat atas jasa keuangan berkualitas tinggi, termasuk bukan hanya kredit tetapi juga tabungan, asuransi , dan dana transfer”. Banyak dari mereka yang mempromosikan keuangan mikro umumnya percaya bahwa akses tersebut akan membantu orang miskin keluar dari kemiskinan . Bagi orang lain , keuangan mikro adalah cara untuk mempromosikan pembangunan ekonomi , lapangan kerja dan pertumbuhan melalui dukungan dari pengusaha mikro dan usaha kecil.
Dengan kata lain Sistem keuangan mikro merupakan system keuangan yang dibutuhkan masyarakat kecil untuk permodalan bagi usahanya tapi tidak dengan memberatkan mereka dengan system bunga. Sistem keuangan mikro syariah menawarkan bagi hasil, dimana masyarakat bisa menjalankan usahanya tanpa harus memikirkan bunga yang harus dibayarnya. Mereka cukup fokus bagaimana usahanya bejalan dengan lancar dan dapat mengalami kemajuan..
Sistem perekonomian syariah yang berbasis mikro yaitu BMT (Baitul maal wa Tanwil), leasing, dan lain-lain yang merupakan lembaga keuangan mikro syariah yang dapat memberikan solusi permodalan bagi masyarakat. Dalam hal pembiayaan micro finance yang syariah menggunakan prinsip bagi hasil yaitu mudharabah dan musyarakah, karena  bagi hasil itu lebih adil bagi kedua belah pihak. Resiko ditanggung bersama sehingga sifatnya lebih stabil baik dari sisi mikro dan makro ekonomi.
Pada keuangan makro akan banyak bicara tentang dinamika ekonomi negara dengan orientasi pembangunan pendapatan nasional, kesejahteraan (tingkat kesempatan kerja termasuk pemerataan) dan kestabilan sistem tingkat harga dan laju inflasi. Umumnya , proyek makro keuangan melibatkan resiko yang sangat tinggi . Jika ada sesuatu yang salah ternyata , uang pemberi pinjaman dapat menghadapi kerugian yang luar biasa . Itulah alasan mengapa mencari pembiayaan makro bukanlah tugas yang mudah . Bisnis yang mencari makro keuangan harus memiliki catatan kredit yang sehat atau cukup prestasi untuk mendapatkan memenuhi syarat untuk suatu pinjaman skala besar .
Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menekankan aspek kompetensi/profesionalisme dan sikap amanah. Sedangkan dalam perspektif makro, nilai-nilai syariah menekankan aspek distribusi, pelarangan riba dan kegiatan ekonomi yang tidak memberikan manfaat secara nyata kepada system perekonomian. Nilai-nilai syariah dalam perspektif mikro menghendaki bahwa semua dana yang diperoleh dalam system perbankan syariah dikelola dengan integritas tinggi dan sangat berhati-hati.
Sumber:
Khandker , Shahidur R. Memerangi Kemiskinan dengan Kredit Mikro , Bangladesh edisi , The University Press Ltd , Dhaka , 1999.
Ledgerwood , Joanna dan Victoria Putih . Transformasi Lembaga Keuangan Mikro : Memberikan Jasa Keuangan Penuh untuk Orang Miskin . Bank Dunia , 2006.
Raiffeisen , FW ( diterjemahkan dari bahasa Jerman oleh Konrad Engelmann ) . The Koperasi Simpan Pinjam . The Raiffeisen Percetakan & Publishing Company , Neuwied di Rhine , Jerman , 1970.
www.google.com

Senin, 21 Oktober 2013


OPERASIONAL BANK SYARIAH
Prinsip syariah menurut Pasal 1 ayat 13 Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang perbankan adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Prinsip utama operasional bank berdasarkan Prinsip Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist. Kegiatan operasional bank harus memperhatikan perintah dan larangan kedua sumber tersebut. Larangan terutama berkaitan dengan kegiatan bank yang dapat diklasifikasikan sebagai riba. Perbedaan utama antara kegiatan bank berdasarkan prinsip syariah dengan bank konvensional pada dasarnya terletak pada sistem pemberian imbalan atau jasa atas dana.
Dalam menjalankan operasionalnya, bank berdasarkan Prinsip Syariah tidak menggunakan sistem bunga dalam menentukan sistem imbalan atas dana yang digunakan oleh suatu pihak. Penentuan imbalan terhadap dana yang dipinjamkan maupun dana yang disimpan di bank didasarkan pada prinsip bagi hasil sesuai dengan hukum Islam. Perlu diakui bahwa ada sebagian masyarakat yang berpendapat bahwa sistem bunga yang ditetapkan oleh bank konvensional merupakan pelanggaran terhadap prinsip syariah.
Dalam hukum Islam, bunga adalah riba dan diharamkan. Ditinjau dari sisi pelayanan terhadap masyarakat dan pemasaran, adanya bank atas dasar prinsip Syariah merupakan usaha untuk melayani dan mendayagunakan segmen pasar perbankan yang tidak setuju atau tidak menyukai sistem bunga.
Setiap lembaga keuangan syariah mempunyai falsafah mencari keridhoan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, setiap kegiatan lembaga keuangan yang di khawatirkan menyimpang dari tuntunan agama dan harus di hindari. Berikut adalah falsafah yang harus diterapkan oleh bank syariah (Muhammad: 2000).
a.       Menjauhkan diri dari unsur Riba, caranya yaitu Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka secara pasti keberhasilan suatu usaha.
b.         Menghindari penggunaan sistem prosentasi untuk pembebanan biaya terhadap hutang atau pemberian imbalan terhadap simpanan yang mengandung unsur melipat gandakan secara otomatis hutang/ simpanan tersebut hanya karena berjalannya waktu, terdapat dalam QS al-Imran: 130,  yang Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.
c.         Menghindari penggunaan sistem perdagangan/ penyewaan barang ribawi dengan imbalan barang ribawi lainnya dengna memperoleh kelebihan baik kuantitas maupun kualitas.
d.        Menghindari penggunaan sistem yang menetapkan dimuka tambahan atas hutang yang bukan atas prakarsa yang mempunyai utang secara sukarela, sebagaimana hadits nabi yang diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa Rasulullah Saw.
e.         Menerapkan sistem bagi hasil dan perdagangan, dengan mengacu pada QS. Al-Baqarah ayat 275,  yang Artinya:  Orang-orang yang makan (mengambil) riba  tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

Rabu, 09 Oktober 2013



JENIS - JENIS BANK SYARI’AH
Bank syari’ah sebagai lembaga keuangan secara umum terbagi menjadi dua macam, yaitu:
1.      Bank Umum Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum merupakan suatu badan usaha yang kegiatan utamanya menerima simpanan dari masyarakat atau pihak lainnya, kemudian mengalokasikannya kembali untuk memperoleh keuntungan serta menyediakan jasa-jasa dalam proses pembayaran. Bank umum syari’ah tidak dapat dikonversi menjadi bank umum konvensional. Tetapi sebaliknya, bank umum konvensional telah mendapat izin dari BI dapat dikonversi menjadi bank umum syari’ah.
2.      Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah adalah bank syari’ah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank pembiayaan rakyat syari’ah, tidak bisa dikonversi menjadi bank perkreditan rakyat. Berbeda dengan bank umum syari’ah, bank pembiayaan rakyat syari’ah (BPRS) tidak diizinkan untuk membuka kantor cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya diluar negeri.
FUNGSI BANK SYARI’AH
1.      Sebagai Manajer Investasi 
Bank syariah merupakan manajer investasi dari pemilik dana yang dihimpun, karena besar-kecilnya pendapatan (bagi hasil) yang diterima oleh pemilik dana yang dihimpun sangat tergantung pada keahlian, kehati-hatian, dan profesionalisme dari bank syariah. Bank-bank syariah dapat melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan. Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu pihak yang melaksanakan investasi dana dari pihak lain) menerima presentase keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam hal ini terjadi kerugian, sepenuhnya menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.      Sebagai Investor 
Bank syariah menginvestasikan dana yang disimpan pada bank tersebut (dana pemilik bank maupun dana rekening investasi) dengan jenis dan pola investasi yang sesuai dengan Syariah. Investasi yang sesuai dengan syariah tersebut meliputi akad Murabahah, sewa-menyewa, musyarakah, akad Mudharabah, akad Salam atau Istisna, pembentukan perusahaan, dll. 
3.       Sebagai Jasa Keuangan 
Dalam menjalankan fungsi ini, bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional, seperti memberikan pelayanan kliring, transfer, inkaso, pembayaran gaji dan sebagainya. Hal ini dapat dilakukan asalkan tidak melanggar prinsip prinsip syariah. Bank syariah juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya untuk memperoleh imbalan atas dasar agency contract atau sewa. Contohnya letter of guarantee, wire transfer, letter of credit. 
4.      Sebagai Jasa Sosial 
Konsep perbankan syariah mengharuskan bank-bank syariah memberikan pelayanan sosial baik melalui Qard (pinjaman kebajikan) atau Zakat dan dana sumbangan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Disamping itu, konsep perbankan Islam juga mengharuskan bank-bank Islam untuk memainkan peran penting di dalam pengembangan sumber daya manusianya dan memberikan kontribusi bagi kesejahteraan sosial. 
PRODUK BANK SYARI’AH
1.      Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana dalam perbankan syari’ah dapat diwujudkan baik dalam bentuk simpanan maupun investasi. Penghimpunan dana dalam bentuk simpanan wujudnya berupa Giro, Tabungan, berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah. Sedangkan penghimpunan dana dalam bentuk investasi wujudnya berupa deposito, juga berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah, yaitu dengan menggunakan prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a.      Prinsip wadi’ah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimafaatkan oleh yang dititipi. Sementara itu dalam hal wadi’ah dhamanah pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memenfaatkan harta titipan tersebut.
b.      Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sbg pemilik modal sedangkan bank bertindak sbg pengelola. Dana yg tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
2.      Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syari’ah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:
a.      Prinsip Jual Beli (Ba’i), Prinsip ini dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Terdapat 3 jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja & investasi dalam bank syariah, yaitu:
Ø  Ba’i Al Murabahah, Jual beli dengan harga asal ditambah keuntungan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ø  Ba’i Assalam, Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dgn harga barang yg dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yg tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Ø  Ba’i Al Istishna, Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
b.      Prinsip Sewa (Ijarah), yaitu kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yg disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kpd nasabah dgn biaya yg telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
c.       Prinsip Bagi Hasil, Produk pembiayaan syari’ah yang didasarkan atas prinsip bagi hasil ini adalah sebagai berikut:
Ø  Pembiayaan Musyarakah, Transaksi musyarakah ini dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana mereka secara bersama-sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud.
Ø  Pembiayaan mudharabah, yaitu bentuk kerja sama antara dua atau lebih, dimana pemilik modal (shahib al maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib)dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
3.      Produk Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
a.       Sharf (Jual Beli Valuta Asing), yaitu jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
b.      Ijarah (Sewa), Jenis kegiatan ijarah ini antara lain penyewaan kotak simpanan (save deposit box) dan jasa tata laksana adminstrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.