BMT (BAITUL MAL WAT TAMWIL)
BMT (Baitul Mal wat
Tamwil) merupakan lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan
prinsip-srinsip syariah. BMT sesuai namanya tediri dari 2 fungsi utama yaitu:
a.
Baitu tamwil (rumah pengembangan harta),
melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam
meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain
mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
b.
Baitu mal (rumah harta), menerima
titipan dana zakat, infaq dan shodaqoh serta mengoptimalkan distribusinya
sesuai dengan peraturan dan amanahnya.
Dasar hukum didirikannya
BMT adalah Al-qur’an surat At-Taubah ayat 60 dan103 dimana ayat tersebut
menerangkan tentang kewajiban zakat terhadap umat Islam, pada masa Rasulullah
SAW pemengutan Zakat belum tertata dengan rapi serta belum ada lembaga yang
menampung hasil zakat tersebut oleh karena itu Rasulullah membuat kebijakan
untuk membangun lembaga khusus untuk menaruh uang dari hasil zakat tersebut
yang diberi nama Baitul Maal.
Tujuan dan visi misi BMT:
a.
Tujuan
BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
b.
Visi
BMT yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kuat yang kualitas
ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi
wakil pengabdi allah untuk memakmurkan kehiduoan anggota dan masyarakat.
c.
Misi
BMT yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu
rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pembedayaan meningkatkan
kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelmbagaanya menuju tatanan
perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur
masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran yang berlandaskan syariah.
Dalam operasionalnya, BMT dapat menjalankan berbagai jenis kegiatan
usaha baik yang berhubungan dengan keuangan maupun non keuangan. Sistem bagi hasil adalah
pola pembiayaan keuntungan maupun kerugian antara BMT dengan anggota penyimpan
berdasarkan perhitungan yang disepakati bersama. BMT biasanya berada di
lingkungan masjid, Pondok Pesantren, Majelis Taklim, pasar maupun di lingkungan
pendidikan. Biasanya yang mensponsori pendirian BMT adalah para aghniya
(dermawan), pemuka agama, pengurus masjid, pengurus majelis taklim, pimpinan
pondok pesantren, cendekiawan, tokoh masyarakat, dosen dan pendidik. Peran
serta kelompok masyarakat tersebut adalah berupa sumbangan pemikiran,
penyediaan modal awal, bantuan penggunaan tanah dan gedung ataupun kantor.
Untuk menunjang permodalan, BMT membuka kesempatan untuk mendapatkan sumber
permodalan yang berasal dari zakat, infaq, dan shodaqoh dari orang-orang
tersebut.
BMT mengalami perkembangan cukup signifikan
dalam beberapa tahun terakhir. Bahkan, sebuah lembaga inkubasi bisnis BMT
mengestimasi saat ini terdapat sebanyak 3.200 BMT dengan nilai aset mencapai Rp
3,2 triliun. Bisnis tersebut hingga akhir tahun ini diproyeksi mencapai Rp 3,8
triliun. Meski demikian, Chief Secretary Organization (CSO) BMT Center, Noor
Azis, yakin bahwa BMT di Indonesia masih bisa terus dikembangkan. Syaratnya,
adanya dukungan dan komitmen pemerintah dalam mendorong perkembangan bisnis
lembaga keuangan non bunga tersebut. Salah satu bentuk dukungan itu adalah
melahirkan berbagai regulasi yang melindungi bisnis keuangan mikro.
Searah dengan perubahan zaman, perubahan tata
ekonomi dan perdagangan, konsep baitul mal yang sederhana itu pun berubah,
tidak sebatas menerima dan menyalurkan harta tetapi juga mengelolanya secara
lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian masyarakat. Penerimaannya juga
tidak terbatas pada zakat, infak dan shodaqoh, juga tidak mungkin lagi dari
berbagai bentuk harta yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran
pemberdayaan perekonomian tidak hanya dikerjakan oleh negara.
Selain itu, dengan kehadiran BMT di harapkan
mampu menjadi sarana dalam menyalurkan dana untuk usaha bisnis kecil dengan
mudah dan bersih, karena didasarkan pada kemudahan dan bebas riba/bunga,
memperbaiki/meningkatkan taraf hidup masyarakat bawah, Lembaga keuangan
alternatif yang mudah diakses oleh masyarakat bawah dan bebas riba/bunga, Lembaga
untuk memberdayakan ekonomi ummat, mengtuntaskan kemiskinan, dan meningkatkan
produktivitas.
Daftar pustaka:
Pinbuk pusat, pedoman
dan cara pembentukan BMT Balai Usaha Mandiri Terpadu, Jakarta, t.t., hlm,. 1.
Prof. Dr. Ir. M. Amin
Azis. Tata Cara Pendirian BMT. Jakarta: PKES Publishing, 2008